Kasus Covid-19 Meningkat, Menkominfo Perintahkan Pembatasan Kerja di Kantor
Mahmuda attar hussein
Selasa, 01 Februari 2022 - 15:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Foto: Kemkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19. Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (31/01/2022).
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur dan Hilirisasi, Kominfo: Perkuat Komitmen dan Kolaborasi
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.
Menurut Menkominfo, Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75% staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” tuturnya.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19. Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (31/01/2022).
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur dan Hilirisasi, Kominfo: Perkuat Komitmen dan Kolaborasi
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.
Menurut Menkominfo, Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75% staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” tuturnya.