home global news

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings

Senin, 27 Juni 2022 - 18:24 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran.

Data tersebut berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Terdapat 12 Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra Senin (27/6/2022).

Baca Juga:Hotman Paris Minta Maaf, Cholil Nafis: Proses Hukum Terus Dilanjutkan



Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
holywings pemprov dki jakarta dunia usaha
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya