Benarkah Non-Muslim Dilarang Masuk Masjid? Ini Pandangan 4 Ulama
Fajar adhitya
Ahad, 08 Agustus 2021 - 11:06 WIB
Ilustrasi memasuki masjid. (Foto: Istimewa).
Sejumlah ulama melarang non-Muslim masuk masjid. Pendapat ini berangkat dari tafsir Surah Surat At-Taubah ayat 28 yang menyebut orang-orang musyrik merupakan najis. Mereka pun dilarang memasuki area Masjidil Haram Mekkah.
Adapun pedoman para ulama berdasarkan surah tersebut, artinya: "Wahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini," (At-Taubah ayat 28).
Adapun sejumlah tafsir ulama terbagi menjadi beberapa pendapat yakni larangan non-Muslim masuk tanah haram (Mekkah-Madinah), hanya di Masjidil Haram, dan boleh di masjid lain termasuk Masjidil Haram, dengan atau tanpa keperluan.
Melansir NU Online, Madzhab Hanafi mengikuti pandangan Abu Hanifah yang membolehkan orang kafir, orang musyrik, atau non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid termasuk ke dalam masjidil haram. Berikut ini pemahaman Abu Hanifah:
"Abu Hanifah membolehkan orang kafir masuk masjid mana saja, termasuk masjidil haram tanpa izin dan tanpa keperluan sekalipun. Sedangkan pengertian ayat, 'Jangan mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini, (At-Taubah ayat 28) menurut Abu Hanifah, merupakan larangan untuk berhaji dan umrah dengan telanjang setelah tahun ini, yaitu tahun 9 H ketika ia memerintahkan Abu Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Ali menyeru dengan surat ini, 'Setelah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melaksanakan haji dan tidak boleh ada lagi orang telanjang berthawaf,' (HR Bukhari dan Muslim)."
"Abu Sufyan sendiri pernah memasuki masjid Madinah untuk memerbaharui kontrak perdamaian Hudaibiyah setelah dilanggar oleh Quraisy. Demikian juga rombongan tamu dari Bani Tsaqif pernah memasuki masjid Madinah. Tsamamah bin Atsal ketika dalam kondisi tawanan diikat di masjid nabawi," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 582).
Sementara Madzhab Maliki membolehkan non-Muslim untuk memasuki tanah haram kecuali Masjidil Haram dengan izin umat Islam dan dengan aman. Tetapi Madzhab Malik mengharamkan non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid manapun kecuali ada uzur tertentu.
Adapun pedoman para ulama berdasarkan surah tersebut, artinya: "Wahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini," (At-Taubah ayat 28).
Adapun sejumlah tafsir ulama terbagi menjadi beberapa pendapat yakni larangan non-Muslim masuk tanah haram (Mekkah-Madinah), hanya di Masjidil Haram, dan boleh di masjid lain termasuk Masjidil Haram, dengan atau tanpa keperluan.
Melansir NU Online, Madzhab Hanafi mengikuti pandangan Abu Hanifah yang membolehkan orang kafir, orang musyrik, atau non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid termasuk ke dalam masjidil haram. Berikut ini pemahaman Abu Hanifah:
"Abu Hanifah membolehkan orang kafir masuk masjid mana saja, termasuk masjidil haram tanpa izin dan tanpa keperluan sekalipun. Sedangkan pengertian ayat, 'Jangan mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini, (At-Taubah ayat 28) menurut Abu Hanifah, merupakan larangan untuk berhaji dan umrah dengan telanjang setelah tahun ini, yaitu tahun 9 H ketika ia memerintahkan Abu Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Ali menyeru dengan surat ini, 'Setelah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melaksanakan haji dan tidak boleh ada lagi orang telanjang berthawaf,' (HR Bukhari dan Muslim)."
"Abu Sufyan sendiri pernah memasuki masjid Madinah untuk memerbaharui kontrak perdamaian Hudaibiyah setelah dilanggar oleh Quraisy. Demikian juga rombongan tamu dari Bani Tsaqif pernah memasuki masjid Madinah. Tsamamah bin Atsal ketika dalam kondisi tawanan diikat di masjid nabawi," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 582).
Sementara Madzhab Maliki membolehkan non-Muslim untuk memasuki tanah haram kecuali Masjidil Haram dengan izin umat Islam dan dengan aman. Tetapi Madzhab Malik mengharamkan non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid manapun kecuali ada uzur tertentu.