Arab Saudi Turunkan Biaya Asuransi Umrah hingga 63 Persen
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:50 WIB
Jamaah umrah. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan telah menurunkan biaya asuransi umrah untuk jamaah asing. Biaya asuransi turun sebesar 63 persen, dari 235 riyal Arab Saudi (sekitar Rp950.000) menjadi 87 riyal Arab Saudi (Rp350.000) per 10 Januari 2023.
Asuransi umrah adalah polis terpadu yang ditanggung oleh jamaah umrah dari luar Arab Saudi.
Baca juga: Air Zamzam Dijatah Hanya untuk Pemilik Visa Haji dan Umrah
Asuransi ini termasuk dalam prosedur visa sebelum datang dan mencakup kasus-kasus darurat seperti perawatan, administrasi, rawat inap, kehamilan, persalinan darurat, kasus gigi darurat, cedera kecelakaan lalu lintas, kasus cuci darah, dan evakuasi medis internal dan eksternal.
Selain itu juga menjamin kasus-kasus umum seperti cacat total tetap karena kecelakaan, kasus kematian dan kematian karena bencana alam, pemulangan jenazah ke negara asal, dan uang yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan.
Kemudian juga mencakup kompensasi penundaan penerbangan dan pembatalan penerbangan.
"Masa pertanggungan asuransi adalah 90 hari, dimulai sejak hari memasuki Kerajaan, dan cakupan pertanggungannya hanya di Arab Saudi," terang Kementerian, dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (17/1/2023).
Asuransi umrah adalah polis terpadu yang ditanggung oleh jamaah umrah dari luar Arab Saudi.
Baca juga: Air Zamzam Dijatah Hanya untuk Pemilik Visa Haji dan Umrah
Asuransi ini termasuk dalam prosedur visa sebelum datang dan mencakup kasus-kasus darurat seperti perawatan, administrasi, rawat inap, kehamilan, persalinan darurat, kasus gigi darurat, cedera kecelakaan lalu lintas, kasus cuci darah, dan evakuasi medis internal dan eksternal.
Selain itu juga menjamin kasus-kasus umum seperti cacat total tetap karena kecelakaan, kasus kematian dan kematian karena bencana alam, pemulangan jenazah ke negara asal, dan uang yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan.
Kemudian juga mencakup kompensasi penundaan penerbangan dan pembatalan penerbangan.
"Masa pertanggungan asuransi adalah 90 hari, dimulai sejak hari memasuki Kerajaan, dan cakupan pertanggungannya hanya di Arab Saudi," terang Kementerian, dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (17/1/2023).