Polemik Alokasi Kuota Haji 2024: Kemenag Berhadapan dengan Kritik Keras DPR
Tim langit 7
Ahad, 23 Juni 2024 - 11:01 WIB
Polemik Alokasi Kuota Haji 2024: Kemenag Berhadapan dengan Kritik Keras DPR
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kontroversi kuota haji 2024 kembali memanas, memicu perdebatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR. Sumber perselisihan adalah alokasi tambahan 20 ribu kuota jemaah yang diperoleh dari hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Masalah ini bermula ketika Kemenag pada Februari 2024 memutuskan untuk membagi tambahan kuota menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Keputusan ini bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.
Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan kritik kerasnya. "Seharusnya, 20 ribu kuota tambahan ini dibagi sesuai UU No. 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh. Rinciannya, 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus," jelasnya yang dikutip Minggu (23/6/2024).
Ace menegaskan bahwa pembagian kuota ini sudah dibahas secara mendalam selama tiga minggu dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII. Hasilnya kemudian menjadi dasar Keputusan Presiden RI No. 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
"Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji," tegas Ace, menekankan tujuan awal penambahan kuota.
Dampak dari perubahan kebijakan Kemenag ini cukup signifikan. Asumsi jumlah jemaah haji berpengaruh pada penggunaan anggaran dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Timwas DPR menilai Kemenag telah melanggar dua hal. Pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden No. 6/2024 tentang BPIH tahun 2024 yang mengacu pada UU No. 8 tahun 2019.
Masalah ini bermula ketika Kemenag pada Februari 2024 memutuskan untuk membagi tambahan kuota menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Keputusan ini bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.
Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan kritik kerasnya. "Seharusnya, 20 ribu kuota tambahan ini dibagi sesuai UU No. 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh. Rinciannya, 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus," jelasnya yang dikutip Minggu (23/6/2024).
Ace menegaskan bahwa pembagian kuota ini sudah dibahas secara mendalam selama tiga minggu dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII. Hasilnya kemudian menjadi dasar Keputusan Presiden RI No. 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
"Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji," tegas Ace, menekankan tujuan awal penambahan kuota.
Dampak dari perubahan kebijakan Kemenag ini cukup signifikan. Asumsi jumlah jemaah haji berpengaruh pada penggunaan anggaran dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Timwas DPR menilai Kemenag telah melanggar dua hal. Pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden No. 6/2024 tentang BPIH tahun 2024 yang mengacu pada UU No. 8 tahun 2019.