home global news

Fasilitas Nathabumi SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon

Selasa, 17 September 2024 - 09:00 WIB
Karyawan SIG melakukan pengecekan flow meter sebelum dilakukan pemusnahan Bahan Perusak Ozon (BPO) di Pabrik Narogong, Jawa Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berperan aktif dalam aksi global melestarikan lapisan ozon dengan melakukan pengendalian ketat terhadap penggunaan, aktivitas impor, dan produksi Bahan Perusak Ozon (BPO).

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) turut ambil bagian dalam upaya pelestarian ozon dengan mengoptimalisasi fasilitas pemusnah BPO yang dioperasikan anak usahanya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di Pabrik Narogong, Bogor, Jawa Barat.

Aksi global untuk melestarikan lapisan ozon dipicu oleh penemuan lubang pada lapisan ozon di Benua Antartika pada awal 1980-an. Sebagai pelindung bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B, adanya lubang pada lapisan ozon menjadi ancaman bagi kehidupan di bumi.

Sebab, radiasi UV dari matahari dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan mata, serta gangguan sistem imun manusia. Radiasi UV juga dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta penyakit pada hewan.

Baca juga:Jaga Hubungan Baik dengan Pelanggan, PT SIG Raih Customer Engagement Program of The Year

Didasari kesadaran akan pentingnya peran lapisan ozon bagi kehidupan, masyarakat internasional bersepakat untuk melindungi dan memulihkan lapisan ozon dari kerusakan.

Kesepakatan tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani pada 16 September 1987 oleh sejumlah negara untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya