home global news

Quick Count Pilkada, Komisi II DPR Minta Masyarakat Menunggu Hasil Resmi KPU

Kamis, 28 November 2024 - 06:15 WIB
Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha
Sejumlah lembaga survei merilis hasil quick count atau hitung cepat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta masyarakat tetap menunggu hasil resmi dari masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Mohammad Toha mengatakan, proses pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 telah dilakukan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Walaupun hasil resmi belum diumumkan, namun masyarakat sudah disuguhi hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei.

Menurut Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, hasil quick count baru boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir. Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00. Jadi, sekitar pukul 15.00, hasil quick count bisa dipublikasikan.

Baca juga:Quick Count 4 Provinsi: Andra Soni, Pramono Anung, Ahmad Luthfi, dan Khofifah Memimpin

Mohammad Toha mengatakan, hasil hitung cepat bisa menjadi gambaran dalam mengetahui hasil sementara pilkada. Bukan menjadi rujukan resmi untuk mengetahui hasil final pilkada. Sebab, KPUD masih melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Hasil resmi Pilkada 2024 baru akan disampaikan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 16 Desember mendatang. KPU masing-masing daerah akan melakukan rekapitulasi berjenjang.

"Boleh saja masyarakat menerima hasil quick count, tapi semua pihak harus tetap menunggu hasil resmi KPU," ungkap legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya