home global news

Tren Bullying Meningkat dan Beragam, KPAI Catat 3.800 Anak Trauma Batin

Senin, 02 Desember 2024 - 15:47 WIB
ilustrasi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Aries Adi Leksono menyebut kasus kekerasan dan bullying terhadap anak semakin meningkat dan beragam. Pada 2023 ada 3.800 anak mengalami kekerasan yang beragam.

Merespons hal itu, KPAI membuat program 15 perlindungan khusus anak, seperti anak korban kekerasan, anak korban kekerasan seksual, anak korban kejahatan siber, anak korban eksploitasi ekonomi, anak korban penjualan manusia dan lainnya.

Kekerasan anak di lingkungan pendidikan juga bisa masuk di klaster pemenuhan hak anak dan klaster perlindungan khusus anak KPAI membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD), tetapi tidak semua kabupaten atau kota memiliki KPAD yang mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, yang kemudian ada perubahan menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Bahkan, se-Indonesia baru ada 32 KPAD, baik tingkat provinsi maupun kota. Semakin hari kasus kekerasan terhadap anak bukan berkurang tapi malah bertambah. Maka, ini diperlukan upaya sistemik, upaya komprehensif, dukungan kelembagaan maupun dukungan program, dukungan kebijakan hingga anggaran yang kemudian respek terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak,” ujarnya dikutip dari NU Online, Senin (2/12/2024).

Aris mengatakan, secara kelembagaan KPAI mempunyai mandat pengawasan terhadap perlindungan anak ketika mendapatkan kekerasan. Di dalam pelaksanaan teknisnya, dibagi menjadi dua klaster.

Pertama, klaster pemenuhan hak anak dan, kedua adalah klaster perlindungan khusus anak. Dalam klaster-klaster tersebut masing-masing komisioner mengampu isu-isu tertentu untuk mengatasinya sampai selesai.

“Dan saya sendiri kebetulan mengampu tentang pendidikan, budaya dan agama,” ucap Aris Adi Laksono yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya