home wirausaha syariah

Lindungi Konsumen, Kemendag Sita Baja Lembaran Non-SNI Bernilai Rp23,76 Miliar

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB
Lindungi Konsumen, Kemendag Sita Baja Lembaran Non-SNI Bernilai Rp23,76 Miliar
LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Rabu, (18/12) memimpin ekspose hasil pengawasan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Total nilai barang yang diamankan sekitar Rp23,76 miliar. Ekspose dilakukan di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Mendag Budi Santoso.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Produk Turunan Sawit Senilai Rp6,75 Miliar ke India



Mendag Budi Santoso mengungkapkan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.

Menurut Mendag Budi Santoso, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Terkait hal ini, Mendag Budi Santoso mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya