Mengapa Umar Bin Khattab Melarang Perkawinan Sahabat Nabi dengan Ahlul Kitab
Miftah yusufpati
Sabtu, 04 Januari 2025 - 18:05 WIB
Mengapa Umar Bin Khattab Melarang Perkawinan Sahabat Nabi dengan Ahlul Kitab
LANGIT7.ID-Jakarta; Pada saat Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah sempat melarang seorang tokoh Sahabat Nabi kawin dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi atau Kristen). Kebijakan Umar ini berbeda dengan aturan yang ditetapkan Allah SWT dalam al-Qur'an surat al-Maidah ayat 4-5.
Penyebutan tentang dibolehkannya lelaki Muslim kawin dengan wanita Kristen atau Yahudi dalam al-Qur'an ada dalam rangkaian dengan penyebutan tentang dihalalkannya makanan kaum Ahl al-Kitab itu bagi kaum beriman, sebagimana makanan kaum beriman halal bagi mereka. Allah SWT berfirman:
"Mereka bertanya kepada engkau (Nabi) tentang apa yang dihalalkannya untuk mereka. Jawablah, "Dihalalkannya bagi kamu apa saja yang baik; juga (dihalalkan bagi kamu binatang yang ditangkap) oleh binatang-binatang berburu yang kamu latih dengan kamu biasakan menangkap binatang buruan dan kamu ajari binatang-binatang itu dengan sesuatu (ketrampilan) yang diajarkan Allah kepada kamu, karena itu makanlah apa yang ditangkap oleh binatang berburu itu untuk kamu, dan sebutlah nama Allah atasnya, serta bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Cepat dalam perhitungan."
Baca juga: Kisah Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muthalib yang Syahid di Perang Uhud
"Pada hari ini dihalalkan pada kamu perkara yang baik-baik. Makanan mereka yang mendapat Kitab Suci (Ahl al-Kitab) adalah halal bagi kamu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan (halal, yakni dibenarkan kawin, bagi kamu) para wanita merdeka dari kalangan wanita beriman, juga wanita merdeka dari kalangan mereka yang mendapat Kitab Suci sebelum kamu, jika kamu beri mereka mahar-mahar mereka, dan kamu nikahi mereka (secara sah), tanpa kamu menjadikan mereka objek seksual semata (zina), dan tanpa kamu memperlakukan mereka sebagai gundik. Barangsiapa menolak untuk beriman, maka sungguh sia-sialah amal perbuatannya, dan ia di akhirat akan tergolong orang-orang yang merugi." (QS al-Maidah/5 :4-5).
Kiai Haji Masdar Farid Mas'udi dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Konsep Asbab Al-Nuzul - Relevansinya Bagi Pandangan Historisis Segi-Segi Tertentu Ajaran Keagamaan", menjelaskan, Umar bin Khattab seperti dalam beberapa kasus lain, tidak berpegang kepada makna lahiriah bunyi lafal firman itu.
Penyebutan tentang dibolehkannya lelaki Muslim kawin dengan wanita Kristen atau Yahudi dalam al-Qur'an ada dalam rangkaian dengan penyebutan tentang dihalalkannya makanan kaum Ahl al-Kitab itu bagi kaum beriman, sebagimana makanan kaum beriman halal bagi mereka. Allah SWT berfirman:
"Mereka bertanya kepada engkau (Nabi) tentang apa yang dihalalkannya untuk mereka. Jawablah, "Dihalalkannya bagi kamu apa saja yang baik; juga (dihalalkan bagi kamu binatang yang ditangkap) oleh binatang-binatang berburu yang kamu latih dengan kamu biasakan menangkap binatang buruan dan kamu ajari binatang-binatang itu dengan sesuatu (ketrampilan) yang diajarkan Allah kepada kamu, karena itu makanlah apa yang ditangkap oleh binatang berburu itu untuk kamu, dan sebutlah nama Allah atasnya, serta bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Cepat dalam perhitungan."
Baca juga: Kisah Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muthalib yang Syahid di Perang Uhud
"Pada hari ini dihalalkan pada kamu perkara yang baik-baik. Makanan mereka yang mendapat Kitab Suci (Ahl al-Kitab) adalah halal bagi kamu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan (halal, yakni dibenarkan kawin, bagi kamu) para wanita merdeka dari kalangan wanita beriman, juga wanita merdeka dari kalangan mereka yang mendapat Kitab Suci sebelum kamu, jika kamu beri mereka mahar-mahar mereka, dan kamu nikahi mereka (secara sah), tanpa kamu menjadikan mereka objek seksual semata (zina), dan tanpa kamu memperlakukan mereka sebagai gundik. Barangsiapa menolak untuk beriman, maka sungguh sia-sialah amal perbuatannya, dan ia di akhirat akan tergolong orang-orang yang merugi." (QS al-Maidah/5 :4-5).
Kiai Haji Masdar Farid Mas'udi dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Konsep Asbab Al-Nuzul - Relevansinya Bagi Pandangan Historisis Segi-Segi Tertentu Ajaran Keagamaan", menjelaskan, Umar bin Khattab seperti dalam beberapa kasus lain, tidak berpegang kepada makna lahiriah bunyi lafal firman itu.