Pertama dalam Sejarah, Pelantikan 961 Kepala Daerah Serentak di Istana Kepresidenan
Tim langit 7
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:09 WIB
Pelantikan 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah digelar serentak di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).Foto/Setpres
Kompleks Istana Kepresiden Jakarta nampak berbeda dari biasanya. Suasana ppada Kamis (20/2/2025) cukup meriah dan ramai. Ribuan orang berkumpul di halaman tengah Istana untuk menjadi saksi peristiwa bersejarah pelantikan 961 kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan serentak ini merupakan yang pertama kali dan menjadi sebuah tonggak monumental pemerintahan Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, pelantikan serentak ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Terdapat pasal 6A yang mengatakan bahwa Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak di Ibu Kota Negara,” kata Yusuf.
Baca juga:961 Kepala Daerah Terpilih Siap Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara
Pelantikan hari ini tidak lepas dari kolaborasi dengan sejumlah pihak, terutama Kementerian Dalam Negeri. Deputi Yusuf juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus agar pelantikan dapat berjalan dengan meriah tetapi tetap khidmat, dan meninggalkan kesan yang mendalam.
“Kami berhari-hari melakukan perencanaan, melakukan persiapan. Bersama teman-teman dari Kemdagri, kita melakukan rapat koordinasi, melakukan perencanaan, membangun tenda, kemudian melakukan pengecekan. Sampai gladi bersih terus kita lakukan, demi untuk menyelenggarakan acara yang sangat bersejarah ini, sangat monumental ini agar dapat terjadi, tercipta dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Pelantikan serentak ini merupakan yang pertama kali dan menjadi sebuah tonggak monumental pemerintahan Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, pelantikan serentak ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Terdapat pasal 6A yang mengatakan bahwa Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak di Ibu Kota Negara,” kata Yusuf.
Baca juga:961 Kepala Daerah Terpilih Siap Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara
Pelantikan hari ini tidak lepas dari kolaborasi dengan sejumlah pihak, terutama Kementerian Dalam Negeri. Deputi Yusuf juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus agar pelantikan dapat berjalan dengan meriah tetapi tetap khidmat, dan meninggalkan kesan yang mendalam.
“Kami berhari-hari melakukan perencanaan, melakukan persiapan. Bersama teman-teman dari Kemdagri, kita melakukan rapat koordinasi, melakukan perencanaan, membangun tenda, kemudian melakukan pengecekan. Sampai gladi bersih terus kita lakukan, demi untuk menyelenggarakan acara yang sangat bersejarah ini, sangat monumental ini agar dapat terjadi, tercipta dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.