Heboh Kasus Fantasi Sedarah, Ketua MUI Ingatkan Bahaya Konten Negatif
Tim langit 7
Jum'at, 23 Mei 2025 - 07:05 WIB
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, Prof Amany Lubis
Kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktik inses dalam lingkungan keluarga, merupakan bentuk kejahatan yang berat dan sangat dilarang dalam Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis, mengungkapkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan kemungkinan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga.
"Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Prof Amany Lubis dikutip dari laman MUI.
Dia menjelaskan, fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
Baca juga:Komisi III DPR Minta 6 Orang Terlibat Grup FB 'Fantasi Sedarah' Dihukum Kebiri
Selain menyoroti sisi hukum dan agama, Prof Amany juga menanggapi keresahan publik terhadap maraknya konten tidak bermoral yang tengah viral di media sosial. Dia secara khusus mengecam penyebaran konten yang mengekspos kasus pelecehan seksual terhadap anak maupun inses yang dilakukan oleh anggota keluarga.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis, mengungkapkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan kemungkinan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga.
"Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Prof Amany Lubis dikutip dari laman MUI.
Dia menjelaskan, fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
Baca juga:Komisi III DPR Minta 6 Orang Terlibat Grup FB 'Fantasi Sedarah' Dihukum Kebiri
Selain menyoroti sisi hukum dan agama, Prof Amany juga menanggapi keresahan publik terhadap maraknya konten tidak bermoral yang tengah viral di media sosial. Dia secara khusus mengecam penyebaran konten yang mengekspos kasus pelecehan seksual terhadap anak maupun inses yang dilakukan oleh anggota keluarga.