Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik Mulai 18 Juni 2025, Berikut Rinciannya
Tim langit 7
Rabu, 18 Juni 2025 - 14:15 WIB
Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik Mulai 18 Juni 2025, Berikut Rinciannya
PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas Jalan Tol Pandaan–Malang, menyampaikan penyesuaian tarif tol akan mulai berlaku Rabu, 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan–Malang.
Komitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh, yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol, untuk menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi dan kemampuan pengguna membayar tarif.
Baca juga:Optimalkan Layanan Libur Isra Mi'raj-Imlek, Jasa Marga Operasikan 114 Gerbang Tol dan 40 Rest Area
Dalam hal ini, tarif Jalan Tol Pandaan-Malang disesuaikan berdasarkan data inflasi dari periode 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengguna.
Penyesuaian ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan–Malang.
Komitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh, yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol, untuk menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi dan kemampuan pengguna membayar tarif.
Baca juga:Optimalkan Layanan Libur Isra Mi'raj-Imlek, Jasa Marga Operasikan 114 Gerbang Tol dan 40 Rest Area
Dalam hal ini, tarif Jalan Tol Pandaan-Malang disesuaikan berdasarkan data inflasi dari periode 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengguna.