home global news

Kemenag Siapkan Regulasi Baru dan Nazir Sementara untuk Lindungi Tanah Wakaf

Senin, 07 Juli 2025 - 13:32 WIB
Kemenag Siapkan Regulasi Baru dan Nazir Sementara untuk Lindungi Tanah Wakaf
LANGIT7.ID-Jakarta;Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah perlindungan aset wakaf nasional melalui penyempurnaan regulasi, penggunaan nazir sementara, serta pola pendampingan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Wilayah Kemenag. Langkah ini diambil guna mengatasi backlog sertifikasi tanah wakaf lama sekaligus menjamin kepatuhan terhadap aturan syariat dan hukum negara.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Jarkasih, menyampaikan bahwa pihaknya sedang merumuskan pola perlindungan wakaf berbasis risiko untuk mencegah aset umat terjerat masalah hukum di masa mendatang. “Kami sedang merumuskan pola perlindungan wakaf berbasis risiko agar aset umat tidak terjerat masalah hukum di masa mendatang,” kata Jaja dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang sering muncul dalam proses sertifikasi tanah wakaf adalah dokumen tanah pengganti yang belum lengkap. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, pendaftaran atas nama nazir wajib dilakukan paling lambat 10 hari setelah dilakukan pelepasan hak. “Kepatuhan pada tenggat waktu ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan perlindungan wakaf,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki status hukum yang suci sebagai bentuk ibadah sosial. Ia menambahkan bahwa posisi Kemenag bukan hanya sebagai lembaga administratif, tetapi juga sebagai pemegang amanah umat. “Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, melainkan pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai,” ujar Abu Rokhmad.

Dalam hal percepatan proses sertifikasi, Abu mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar prinsip dasar wakaf tidak dikorbankan. “Kita ingin tanah wakaf diurus cepat, akurat, dan aman secara hukum dan syari,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah wakaf tidak bisa disamakan dengan tanah biasa karena memiliki dimensi agama dalam syariat. Oleh karena itu, tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, melainkan juga amanah spiritual. “Jika digunakan untuk kepentingan umum seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), harus ada kejelasan tanah pengganti yang aman secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan nazir kepada wakif,” ucapnya.

Tiga prinsip utama dalam pengelolaan wakaf, menurut Abu Rokhmad, adalah kecepatan, ketepatan, dan keamanan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menyesuaikan regulasi, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA), jika memang dibutuhkan, asalkan data yang diperlukan telah lengkap. Ia juga membuka ruang diskusi mengenai penunjukan nazir sementara sebagai solusi administratif yang tetap menjaga prinsip fikih.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya