home global news

Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:50 WIB
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
LANGIT7.ID-Jakarta; Ketidakpastian status hukum lahan perkebunan bisa berdampak langsung terhadap iklim investasi dan stabilitas perekonomian nasional. Karena itu, penyelesaian legalitas perusahaan perkebunan yang beroperasi sebelum 2016 terutama yang sudah mengantongi izin usaha perlu dilakukan secara sistematis dan proporsional, tanpa serta-merta dianggap pelanggaran meski belum memiliki hak guna usaha (HGU). Hal ini perlu langkah afirmatif dari pemerintah untuk terus membenahi sistem perizinan secara menyeluruh.



Kepala Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Budi Mulyanto mengatakan perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha tidak serta-merta dianggap melanggar hukum meskipun belum mengantongi HGU. Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Budi menjelaskan bahwa sebelum 2016, sistem perizinan di sektor perkebunan masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi. Izin lokasi, IUP, dan HGU masing-masing berada di bawah kewenangan institusi yang berbeda, dan tidak selalu berjalan secara berurutan di lapangan. “Kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Banyak perusahaan yang sudah melakukan pembukaan lahan dan menanam karena sudah mengantongi IUP dan izin lokasi, namun belum memiliki HGU karena kendala administratif atau teknis,” jelas Budi dalam keterangannya.

Karena itu, kata dia, ketidaktertiban administratif semacam ini tidak seharusnya menjadi masalah hukum terhadap pelaku usaha sebelum tahun 2016. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah langkah afirmatif dari pemerintah untuk terus merapikan sistem perizinan, memperkuat koordinasi antar instansi, dan memberikan ruang penyelesaian legalitas secara sistematis.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 42, perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta merta dianggap melanggar hukum meski belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). “Kalau ada kebun sawit belum di-HGU pemerintah akan bersikap proporsional. Kalau kebun sawit itu berdiri sebelum tahun 2016 atau sebelum 2017, bisa jadi tidak salah perusahaannya,” ujar Nusron.

Lebih jauh, Budi mengingatkan bahwa apabila proses permohonan HGU tidak dilakukan secara tuntas ya harus segera dituntaskan, apabila nggak tuntas-tuntas maka akan menimbulkan “kegaduhan bisnis” yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap iklim investasi. Karena kepastian hukum sangat penting bagi investasi dan dunia usaha. “Kalau status tanahnya tidak jelas, maka wajib pajak, hak usaha, bahkan kepastian hukum yang terkait dengan berbagai usaha itu juga tidak jelas,” ujar Guru Besar IPB ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya