Kemurnian atau Kearifan? Perdebatan Islam dan Budaya
Miftah yusufpati
Senin, 18 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Islam tidak hadir di ruang hampa. Ia selalu bersinggungan dengan budaya lokal yang sudah lebih dulu eksis. Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Sejak masa pergerakan nasional, peringatan hari kemerdekaan kerap diwarnai nuansa religius. Doa bersama di masjid kampung, pembacaan barzanji sebelum upacara bendera, hingga selawat yang berpadu dengan lagu kebangsaan. Tradisi ini merekam jejak panjang hubungan Islam dengan budaya lokal, yang justru menjadi salah satu fondasi persatuan bangsa Indonesia. Lalu, bagaimana sejatinya hubungan Islam dengan budaya?
Perdebatan ini sejatinya panjang umurnya. Clifford Geertz, antropolog Amerika yang meneliti kehidupan Islam di Jawa dalam The Religion of Java (1960), menunjukkan bagaimana Islam tidak hadir di ruang hampa. Ia selalu bersinggungan dengan budaya lokal yang sudah lebih dulu eksis. Islam Jawa, tulis Geertz, berkelindan dengan tradisi Hindu-Buddha, mistisisme lokal, hingga etika pertanian masyarakat desa. Dari situlah lahir tiga tipologi yang ia sebut santri, priyayi, dan abangan.
Namun, anggapan bahwa Islam “tercemari” oleh budaya lokal segera mendapat kritik. Sejarawan Marshall Hodgson dalam The Venture of Islam (1974) menekankan bahwa Islam sepanjang sejarah justru kreatif menyerap dan mengolah unsur budaya tempat ia tumbuh. Di Persia, Islam mengadopsi tradisi administrasi Sasanid. Di India, ia menyerap estetika seni lokal. Di Nusantara, Islam diterima lewat jalur budaya: dari wayang hingga gamelan, dari suluk hingga pantun.
Pandangan serupa dikemukakan Azyumardi Azra dalam Islam Nusantara: Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII (1994). Ia menunjukkan bahwa ulama-ulama lokal seperti Syekh Yusuf al-Makassari dan Abd al-Ra’uf as-Singkili tidak hanya mentransmisikan fiqh atau tafsir dari Timur Tengah, tapi juga menafsir ulang ajaran Islam sesuai konteks budaya Nusantara. Proses ini melahirkan apa yang disebut “Islam yang akomodatif” terhadap tradisi.
Dalam perspektif hukum Islam, fenomena ini bukanlah penyimpangan. Fazlur Rahman, pemikir asal Pakistan, dalam Islam and Modernity (1982), menjelaskan bahwa syariat Islam memang memberi ruang pada ‘urf (adat kebiasaan) selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama. Dengan kata lain, budaya bisa menjadi medium syiar, asal tidak merusak nilai tauhid dan keadilan.
Masalah muncul ketika sebagian kelompok revivalis menuntut “kemurnian” Islam dengan menolak seluruh ekspresi budaya. Gerakan salafi, misalnya, sering menganggap perayaan maulid, tahlilan, hingga seni kaligrafi berbau lokal sebagai bid’ah. Padahal, menurut John L. Esposito dalam Islam: The Straight Path (1991), sikap puritan semacam itu justru ahistoris. Sejak awal, Islam bertumbuh dalam dialektika dengan budaya yang beragam.
Di Indonesia, perdebatan Islam dan budaya menemukan artikulasi baru lewat wacana “Islam Nusantara” yang digagas Nahdlatul Ulama. Konsep ini menekankan Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin yang tumbuh dalam rahim budaya lokal. Meski dikritik sebagian kalangan sebagai upaya politisasi identitas, gagasan ini sebenarnya punya akar sejarah panjang.
Perdebatan ini sejatinya panjang umurnya. Clifford Geertz, antropolog Amerika yang meneliti kehidupan Islam di Jawa dalam The Religion of Java (1960), menunjukkan bagaimana Islam tidak hadir di ruang hampa. Ia selalu bersinggungan dengan budaya lokal yang sudah lebih dulu eksis. Islam Jawa, tulis Geertz, berkelindan dengan tradisi Hindu-Buddha, mistisisme lokal, hingga etika pertanian masyarakat desa. Dari situlah lahir tiga tipologi yang ia sebut santri, priyayi, dan abangan.
Namun, anggapan bahwa Islam “tercemari” oleh budaya lokal segera mendapat kritik. Sejarawan Marshall Hodgson dalam The Venture of Islam (1974) menekankan bahwa Islam sepanjang sejarah justru kreatif menyerap dan mengolah unsur budaya tempat ia tumbuh. Di Persia, Islam mengadopsi tradisi administrasi Sasanid. Di India, ia menyerap estetika seni lokal. Di Nusantara, Islam diterima lewat jalur budaya: dari wayang hingga gamelan, dari suluk hingga pantun.
Pandangan serupa dikemukakan Azyumardi Azra dalam Islam Nusantara: Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII (1994). Ia menunjukkan bahwa ulama-ulama lokal seperti Syekh Yusuf al-Makassari dan Abd al-Ra’uf as-Singkili tidak hanya mentransmisikan fiqh atau tafsir dari Timur Tengah, tapi juga menafsir ulang ajaran Islam sesuai konteks budaya Nusantara. Proses ini melahirkan apa yang disebut “Islam yang akomodatif” terhadap tradisi.
Dalam perspektif hukum Islam, fenomena ini bukanlah penyimpangan. Fazlur Rahman, pemikir asal Pakistan, dalam Islam and Modernity (1982), menjelaskan bahwa syariat Islam memang memberi ruang pada ‘urf (adat kebiasaan) selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama. Dengan kata lain, budaya bisa menjadi medium syiar, asal tidak merusak nilai tauhid dan keadilan.
Masalah muncul ketika sebagian kelompok revivalis menuntut “kemurnian” Islam dengan menolak seluruh ekspresi budaya. Gerakan salafi, misalnya, sering menganggap perayaan maulid, tahlilan, hingga seni kaligrafi berbau lokal sebagai bid’ah. Padahal, menurut John L. Esposito dalam Islam: The Straight Path (1991), sikap puritan semacam itu justru ahistoris. Sejak awal, Islam bertumbuh dalam dialektika dengan budaya yang beragam.
Di Indonesia, perdebatan Islam dan budaya menemukan artikulasi baru lewat wacana “Islam Nusantara” yang digagas Nahdlatul Ulama. Konsep ini menekankan Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin yang tumbuh dalam rahim budaya lokal. Meski dikritik sebagian kalangan sebagai upaya politisasi identitas, gagasan ini sebenarnya punya akar sejarah panjang.