home wirausaha syariah

BPJPH Gandeng Pertuni, Pastikan Sertifikasi Halal Inklusif untuk Sahabat Tunanetra

Selasa, 30 September 2025 - 15:24 WIB
BPJPH Gandeng Pertuni, Pastikan Sertifikasi Halal Inklusif untuk Sahabat Tunanetra
LANGIT7.ID-Jakarta;Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), pada Minggu (28/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari pengurus Pertuni serta pelaku usaha dari kalangan tunanetra.

Secara terpisah, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal harus memastikan keterjangkauan dan inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

“BPJPH berkomitmen bahwa layanan yang kami hadirkan ramah terhadap seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Prinsip dasar kami adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMK di Indonesia,” ungkap Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa pembinaan JPH tidak hanya menyasar pelaku usaha besar dan UMKM, juga bagi kelompok masyarakat. Tujuannya agar diseminasi informasi jaminan produk halal tersampaikan secara memadai. Penguatan pembinaan JPH menjadi salah satu kunci agar kewajiban sertifikasi halal bisa dipahami dan diimplementasikan secara merata.

"Dengan sinergi berbagai pihak, kita ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan informasi maupun layanan halal,” ujar Chuzaemi.

Sementara Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang diatur oleh negara.

"Undang-Undang JPH secara tegas menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen di Indonesia,” jelas Farid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya