home global news

MUI Resmikan Fatwa Baru, Zakat Boleh untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 17 Oktober 2025 - 15:19 WIB
MUI Resmikan Fatwa Baru, Zakat Boleh untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
LANGIT7.ID-Jakarta;Komisi Fatwa MUI meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Artinya, dana ZIS boleh digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan diluncurkannya fatwa ini sebagai bentuk dukungan ulama untuk mewujudkan kemaslahatan.

"Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, dimana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan," kata Prof Ni'am dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2026).

Prof Ni'am mengatakan di satu sisi negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial dengan model iuran bersama diluar urusan pajak.

Hal itu diwujudkan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam iuran bersama tersebut ada kalanya orang yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Di sisi yang lain, lanjutnya, ada kalanya ada yang tidak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi yang lain. Menurutnya, peluncuran fatwa ini merupakan komitmen untuk mewujudkan saling menolong ketika orang yang mampu menanggung orang yang tidak mampu.

"Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan komitmen perkhidmatan dan kemudiaan dari aspek MUI bagaimana perspektif keagamaan juga bisa memberikan dukungan secara optimal," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya