home wirausaha syariah

Jamkrindo Dukung Keadilan Restoratif di Kalbar Lewat Pelatihan dan Pendampingan UMKM

Jum'at, 05 Desember 2025 - 09:30 WIB
Jamkrindo Dukung Keadilan Restoratif di Kalbar Lewat Pelatihan dan Pendampingan UMKM
LANGIT7.ID–JAKARTA;PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar Indonesia, ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat pada Kamis (4/12) di Pontianak.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.; Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH., M.H.; serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Kalimantan Barat.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Kisworo dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya