Kementerian Kebudayaan Tegaskan Arah Baru Pelestarian Pencak Silat
Tim langit 7
Ahad, 14 Desember 2025 - 17:27 WIB
Kementerian Kebudayaan Tegaskan Arah Baru Pelestarian Pencak Silat
LANGIT7.ID-Jakarta; Dalam rangka enam tahun pencatatan Tradisi Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO, Kementerian Kebudayaan bersama Komite Pencak Silat Tradisi (KPSTI) menyelenggarakan Tasyakur dan Tafakur Retrospeksi 6 Tahun Pencak Silat Tradisi Pasca Diakui UNESCO di Gedung Serbaguna Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. Kehadiran Kementerian Kebudayaan dalam momentum ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan, perlindungan, serta penguatan ekosistem Pencak Silat sebagai identitas budaya yang hidup, diwariskan lintas generasi, dan terus relevan dalam dinamika zaman.
UNESCO telah mencatatkan Tradisi Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan dalam sidang yang berlangsung di Bogota, Kolombia pada tahun 2009. Tak hanya sekadar olahraga bela diri khas Indonesia, Pencak Silat adalah budaya luhur yang mengandung falsafah, spiritualitas, dan kesenian.
Dalam orasi budaya yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dirinya menjelaskan kekayaan budaya serta tradisi bangsa yang telah tercatat sebagai warisan budaya. Hingga Oktober 2025, telah tercatat 2.727 Warisan Budaya Takbenda tingkat Nasional dengan potensi lebih dari 30.000 Objek Pemajuan Kebudayaan. Hingga 2024, 16 elemen Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah terinskripsi di UNESCO, termasuk Pencak Silat.
Menbud menegaskan tradisi Pencak Silat sebagai media pendidikan karakter berbasis budaya dan instrumen diplomasi budaya strategis yang harus dilestarikan. “Ini merupakan bagian dari warisan budaya yang harus dilestarikan, dalam arti dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina, inilah amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, pengakuan UNESCO perlu dimaknai sebagai titik tolak ekosistem tradisi Pencak Silat, bukan sebagai seremonial belaka. Sehubungan dengan hal tersebut, Menbud Fadli mempertegas komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memperkuat pelindungan dan dokumentasi Pencak Silat dan membangun kemitraan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPSTI.
Pendokumentasian menjadi langkah strategis dalam merawat keberlanjutan setiap aliran Pencak Silat di tengah percepatan perkembangan zaman. Menurutnya, seiring berkembangnya ragam platform, dokumentasi ekspresi budaya, termasuk Pencak Silat, tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga dapat dikembangkan melalui film dokumenter dan keikutsertaan dalam berbagai festival.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Yusron, dalam laporan kegiatan yang disampaikannya menggarisbawahi pentingnya menentukan arah Pencak Silat ke depan. “Kita berharap, selain mensyukuri penetapan ini, kita merenungkan kembali arah Pencak Silat Tradisi setelah dinyatakan sebagai Warisan Budaya Takbenda dunia, milik bangsa Indonesia,” tuainya.
UNESCO telah mencatatkan Tradisi Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan dalam sidang yang berlangsung di Bogota, Kolombia pada tahun 2009. Tak hanya sekadar olahraga bela diri khas Indonesia, Pencak Silat adalah budaya luhur yang mengandung falsafah, spiritualitas, dan kesenian.
Dalam orasi budaya yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dirinya menjelaskan kekayaan budaya serta tradisi bangsa yang telah tercatat sebagai warisan budaya. Hingga Oktober 2025, telah tercatat 2.727 Warisan Budaya Takbenda tingkat Nasional dengan potensi lebih dari 30.000 Objek Pemajuan Kebudayaan. Hingga 2024, 16 elemen Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah terinskripsi di UNESCO, termasuk Pencak Silat.
Menbud menegaskan tradisi Pencak Silat sebagai media pendidikan karakter berbasis budaya dan instrumen diplomasi budaya strategis yang harus dilestarikan. “Ini merupakan bagian dari warisan budaya yang harus dilestarikan, dalam arti dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina, inilah amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, pengakuan UNESCO perlu dimaknai sebagai titik tolak ekosistem tradisi Pencak Silat, bukan sebagai seremonial belaka. Sehubungan dengan hal tersebut, Menbud Fadli mempertegas komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memperkuat pelindungan dan dokumentasi Pencak Silat dan membangun kemitraan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPSTI.
Pendokumentasian menjadi langkah strategis dalam merawat keberlanjutan setiap aliran Pencak Silat di tengah percepatan perkembangan zaman. Menurutnya, seiring berkembangnya ragam platform, dokumentasi ekspresi budaya, termasuk Pencak Silat, tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga dapat dikembangkan melalui film dokumenter dan keikutsertaan dalam berbagai festival.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Yusron, dalam laporan kegiatan yang disampaikannya menggarisbawahi pentingnya menentukan arah Pencak Silat ke depan. “Kita berharap, selain mensyukuri penetapan ini, kita merenungkan kembali arah Pencak Silat Tradisi setelah dinyatakan sebagai Warisan Budaya Takbenda dunia, milik bangsa Indonesia,” tuainya.