home global news

KH Abdul Muhaimin: Dalam Menjaga Marwah NU, Rais Aam Dan Syuriyah Harus Pegang AD/ART, Tekanan Non-Struktural Harus Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:24 WIB
KH Abdul Muhaimin: Dalam Menjaga Marwah NU, Rais Aam Dan Syuriyah Harus Pegang AD/ART, Tekanan Non-Struktural Harus Diabaikan
LANGIT7.ID-Jakarta; A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muhaimin, menegaskan pentingnya menjaga konstitusi organisasi Nahdlatul Ulama serta marwah jam’iyah di tengah dinamika yang terjadi di internal PBNU.

KH. Abdul Muhaimin, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta mengatakan, Rais Aam PBNU beserta jajaran Syuriyah NU harus tetap berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang berlaku.

“Dalam menjaga keutuhan dan marwah NU, Syuriyah harus tetap berdiri di atas konstitusi organisasi dan tidak terpengaruh oleh tekanan, ancaman, atau ultimatum dari pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas struktural,” ujar KH. Abdul Muhaimin, Selasa (23/12) kepada wartawan.

Ia menegaskan, sikap tersebut sejalan dengan kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang mengajarkan bahwa mencegah kerusakan termasuk potensi pelanggaran AD/ART dan pelemahan marwah organisasi harus didahulukan daripada upaya meraih kemaslahatan yang berisiko menimbulkan mudarat.

Terkait upaya mencari jalan keluar atas dinamika di PBNU, termasuk melalui ishlah, KH. Abdul Muhaimin menekankan bahwa seluruh ikhtiar tersebut harus ditempuh dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan Perkum sebagai pijakan utama tata kelola organisasi.

Ia juga menyinggung forum yang disebut Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo. Menurutnya, istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam struktur permusyawaratan NU. Dalam Anggaran Dasar NU Pasal 22, forum yang diakui secara organisasi hanyalah Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar.

“AD NU juga hanya mengenal jenis rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, serta Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Forum di luar itu tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar,” tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya