Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19, Pemerintah Evaluasi Mekanisme Kepulangan Atlet PON Papua
Muhammad rifai akif
Ahad, 10 Oktober 2021 - 22:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto : LANGIT7
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Satgas COVID-19 mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet dan ofisial Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua.
Hal tersebut disampaikan Menko Airlangga untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 baik di Papua maupun di daerah asal atlet, melalui keterangan resminya, Minggu (10/10/2021).
“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar COVID-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan PON XX 2021, secara virtual, di Jakarta.
Pemerintah telah menetapkan mekanisme kepulangan atlet PON salah satunya melaksanakan tes PCR sejak keberangkatan dan setelah tiba di Bandara di daerahnya.
Selain itu, para atlet dan ofisial juga harus menjalankan Karantina Mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda masing-masing. Namun, apabila Pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.
Baca juga : Didukung 5G Experience, Menkominfo: PON XX Papua Berlangsung Baik
Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 akan segera melakukan review kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa (12/10) lusa.
Hal tersebut disampaikan Menko Airlangga untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 baik di Papua maupun di daerah asal atlet, melalui keterangan resminya, Minggu (10/10/2021).
“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar COVID-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan PON XX 2021, secara virtual, di Jakarta.
Pemerintah telah menetapkan mekanisme kepulangan atlet PON salah satunya melaksanakan tes PCR sejak keberangkatan dan setelah tiba di Bandara di daerahnya.
Selain itu, para atlet dan ofisial juga harus menjalankan Karantina Mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda masing-masing. Namun, apabila Pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.
Baca juga : Didukung 5G Experience, Menkominfo: PON XX Papua Berlangsung Baik
Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 akan segera melakukan review kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa (12/10) lusa.