Mengenal Apa Itu Contract Farming yang Dijanjikan Pemprov DKI ke Petani Cabai di Aceh
Lusi mahgriefie
Rabu, 24 Desember 2025 - 10:02 WIB
Ilustrasi: ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, Pemprov DKI sepakat melakukan contract farming atau skema pertanian kontrak dengan Aceh untuk masa yang akan datang. Hal ini disampaikan usai Pemprov DKI Jakarta membeli 1,4 ton cabai dari Aceh melalui BUMD Perumda Pasar Jaya.
Apa sebenarnya contract farming itu, dan bagaimana landasan hukum serta apa manfaatnya bagi para petani?
Contract farming diartikan sebagai bentuk kemitraan antara petani dengan perusahaan atau pihak lain dalam hal produksi dan pemasaran hasil pertanian.
Dalam konsep ini, petani biasanya akan mendapatkan bantuan teknis, modal, serta jaminan pembelian hasil panen dari pihak perusahaan. Dengan demikian, petani diharapkan mendapatkan manfaat berupa peningkatan produktivitas, pendapatan, dan keamanan dalam menjalankan usaha pertaniannya.
Sejarah Contract Farming
Konsep contract farming pertama kali muncul pada awal abad ke-20 di Amerika Utara dan Eropa, ketika perusahaan pabrik makanan mulai mendapatkan keuntungan dari kontrak jangka panjang dengan petani untuk memasok produk pertanian tertentu.
Praktik ini berkembang pesat selama periode pasca-perang, terutama di negara-negara berkembang, sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan produk pertanian yang terkelola dengan baik.
Apa sebenarnya contract farming itu, dan bagaimana landasan hukum serta apa manfaatnya bagi para petani?
Contract farming diartikan sebagai bentuk kemitraan antara petani dengan perusahaan atau pihak lain dalam hal produksi dan pemasaran hasil pertanian.
Dalam konsep ini, petani biasanya akan mendapatkan bantuan teknis, modal, serta jaminan pembelian hasil panen dari pihak perusahaan. Dengan demikian, petani diharapkan mendapatkan manfaat berupa peningkatan produktivitas, pendapatan, dan keamanan dalam menjalankan usaha pertaniannya.
Sejarah Contract Farming
Konsep contract farming pertama kali muncul pada awal abad ke-20 di Amerika Utara dan Eropa, ketika perusahaan pabrik makanan mulai mendapatkan keuntungan dari kontrak jangka panjang dengan petani untuk memasok produk pertanian tertentu.
Praktik ini berkembang pesat selama periode pasca-perang, terutama di negara-negara berkembang, sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan produk pertanian yang terkelola dengan baik.