home masjid

Menepis Tuduhan Bid’ah di Bulan Sya’ban: Mengalirkan Pahala Lewat Puasa Hari Putih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:15 WIB
Para ulama menakar anjuran puasa Syaban antara riwayat sebulan penuh dan sebagian besar hari. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Diskusi keagamaan di tengah masyarakat sering kali terjebak dalam pusaran klaim yang tak berdasar. Salah satu fenomena yang belakangan muncul adalah pelabelan bid’ah terhadap amalan puasa sunnah tertentu, yang justru memiliki landasan kuat dalam tradisi kenabian. Ketika seorang hamba berniat menjalankan rutinitas puasa tiga hari setiap bulan, namun dicegat oleh fatwa sepihak yang melarangnya, di sanalah nalar ilmu harus berbicara untuk mengurai benang kusut pemahaman.

Dalam perspektif hukum Islam yang jernih, berbicara tentang agama tanpa landasan ilmu adalah sebuah pelanggaran serius. Al-Qur-an dalam surat Al-A’raf ayat 33 dengan tegas menyandingkan perbuatan mengada-adakan sesuatu terhadap Allah tanpa pengetahuan dengan dosa besar seperti kesyirikan. Maka, menuding puasa tiga hari di bulan Sya’ban sebagai bid’ah tanpa hujah yang kuat adalah bentuk kelancangan intelektual dan spiritual.

Secara fundamental, puasa tiga hari setiap bulan merupakan wasiat langsung dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mencatat wasiat tersebut sebagai sesuatu yang tidak akan ia tinggalkan hingga ajal menjemput:

أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

Kekasihku memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal tidak akan saya tinggalkan sampai saya meninggal dunia: puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat duha, dan tidur dalam kondisi sudah shalat witir. Keutamaan amalan ini bahkan disetarakan dengan puasa sepanjang tahun jika dilakukan secara konsisten, karena setiap satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh.

Titik krusial yang sering memicu perdebatan adalah mengenai waktu pelaksanaannya. Memang, hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas—yang dikenal sebagai Ayyamul Bid atau hari-hari putih—adalah waktu yang paling utama sebagaimana disarankan Nabi kepada Abu Dzar Radhiyallahu anhu. Namun, fleksibilitas syariat tetap terjaga. Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa puasa tiga hari ini boleh dilakukan kapan saja; di awal, tengah, atau akhir bulan, secara berturut-turut maupun terpisah. Aisyah Radhiyallahu anha pun mengonfirmasi bahwa Nabi tidak memperdulikan pada hari apa beliau memulai puasanya dalam sebulan.

Lantas, mengapa muncul larangan khusus di bulan Sya’ban? Besar kemungkinan, pelarangan tersebut bersumber dari pemahaman yang dangkal terhadap hadits yang melarang puasa setelah pertengahan Sya’ban. Padahal, para pakar hukum Islam telah memberikan batasan yang presisi: larangan itu hanya berlaku bagi mereka yang baru memulai puasa justru setelah lewat pertengahan bulan tanpa ada riwayat kebiasaan sebelumnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya