Syiar Islam di Hari Raya: Menggali Makna Sosiologis Shalat Id di Tanah Lapang
Miftah yusufpati
Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:30 WIB
Shalat Id di lapangan adalah sebuah tradisi yang menghubungkan aspek vertikal penghambaan dengan aspek horizontal persaudaraan. Ilustrasi: mhy
LANGIT7.ID-Pagi hari satu Syawal selalu menghadirkan pemandangan yang kolosal. Ribuan manusia bersujud di atas hamparan rumput, dengan langit sebagai atap dan cakrawala sebagai pembatas. Di balik visual yang megah tersebut, ada sebuah pilihan lokasi yang bukan sekadar urusan kapasitas daya tampung. Shalat Id di lapangan terbuka adalah sebuah pernyataan teologis dan sosiologis yang telah digariskan sejak masa awal Islam. Ia adalah momen di mana batas-batas tembok bangunan ditinggalkan untuk menuju ruang yang lebih luas, sebuah simbol inklusivitas dan kemenangan yang diproklamasikan di bawah langit Tuhan.
Dalam risalah Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh Dr. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, ditekankan bahwa shalat Id di lapangan terbuka merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang sangat utama. Dr. Ashim mengajak setiap Muslim untuk berusaha dan bermohon agar dapat melaksanakan shalat di tanah lapang. Pilihan ini bukan tanpa alasan hukum yang kuat. Secara historis, Rasulullah hampir selalu keluar menuju mushalla yakni sebuah lapangan luas di pinggiran Madinah untuk melaksanakan dua shalat hari raya, meskipun Masjid Nabawi memiliki keutamaan shalat yang berlipat ganda.
Landasan yuridis dari praktik ini merujuk pada hadits Abu Said al Khudri Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha menuju mushalla atau lapangan.
Para ulama dunia, termasuk Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, menjelaskan bahwa keluarnya Nabi ke lapangan terbuka bertujuan untuk menampakkan syiar Islam secara masif. Lapangan memungkinkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk wanita dan anak-anak, untuk berkumpul dan merasakan atmosfer kemenangan secara bersama-sama tanpa terkatung-katung oleh kapasitas bangunan.
Secara interpretatif, shalat di lapangan terbuka merupakan bentuk manifestasi dari persatuan umat yang tak terbatas. Jika masjid sering kali dipandang sebagai ruang yang lebih eksklusif bagi jamaah tetap, maka lapangan adalah ruang publik yang netral. Di sana, semua orang berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di atas bumi yang sama.
Imam an Nawawi dalam Al Majmu Syarh al Muhadzdzab menyebutkan bahwa hikmah dari shalat di lapangan adalah kemudahan bagi kaum muslimin untuk saling melihat dan mengenal satu sama lain dalam jumlah yang besar, sesuatu yang sulit dicapai jika jamaah terfragmentasi di banyak masjid kecil.
Namun, syariat Islam yang bersifat luwes (samhah) tidak memberikan beban yang memberatkan. Dr. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti dalam materi yang diterbitkan oleh IslamHouse juga memberikan catatan penting bahwa jika terdapat alasan tertentu, seperti hujan, angin kencang, atau keterbatasan akses, maka shalat Id di dalam masjid hukumnya adalah boleh atau jaiz. Hal ini menunjukkan bahwa esensi dari Idul Fitri adalah ketaatan dan kegembiraan, bukan sekadar lokalisasi ibadah.
Dalam risalah Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh Dr. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, ditekankan bahwa shalat Id di lapangan terbuka merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang sangat utama. Dr. Ashim mengajak setiap Muslim untuk berusaha dan bermohon agar dapat melaksanakan shalat di tanah lapang. Pilihan ini bukan tanpa alasan hukum yang kuat. Secara historis, Rasulullah hampir selalu keluar menuju mushalla yakni sebuah lapangan luas di pinggiran Madinah untuk melaksanakan dua shalat hari raya, meskipun Masjid Nabawi memiliki keutamaan shalat yang berlipat ganda.
Landasan yuridis dari praktik ini merujuk pada hadits Abu Said al Khudri Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha menuju mushalla atau lapangan.
Para ulama dunia, termasuk Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, menjelaskan bahwa keluarnya Nabi ke lapangan terbuka bertujuan untuk menampakkan syiar Islam secara masif. Lapangan memungkinkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk wanita dan anak-anak, untuk berkumpul dan merasakan atmosfer kemenangan secara bersama-sama tanpa terkatung-katung oleh kapasitas bangunan.
Secara interpretatif, shalat di lapangan terbuka merupakan bentuk manifestasi dari persatuan umat yang tak terbatas. Jika masjid sering kali dipandang sebagai ruang yang lebih eksklusif bagi jamaah tetap, maka lapangan adalah ruang publik yang netral. Di sana, semua orang berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di atas bumi yang sama.
Imam an Nawawi dalam Al Majmu Syarh al Muhadzdzab menyebutkan bahwa hikmah dari shalat di lapangan adalah kemudahan bagi kaum muslimin untuk saling melihat dan mengenal satu sama lain dalam jumlah yang besar, sesuatu yang sulit dicapai jika jamaah terfragmentasi di banyak masjid kecil.
Namun, syariat Islam yang bersifat luwes (samhah) tidak memberikan beban yang memberatkan. Dr. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti dalam materi yang diterbitkan oleh IslamHouse juga memberikan catatan penting bahwa jika terdapat alasan tertentu, seperti hujan, angin kencang, atau keterbatasan akses, maka shalat Id di dalam masjid hukumnya adalah boleh atau jaiz. Hal ini menunjukkan bahwa esensi dari Idul Fitri adalah ketaatan dan kegembiraan, bukan sekadar lokalisasi ibadah.