Bahsul Masail NU: Nikah Tak Tercatat KUA Melanggar Prinsip Maslahat Islam
Miftah yusufpati
Ahad, 22 Maret 2026 - 07:55 WIB
Pernikahan bukan sekadar transaksi biologis yang dipayungi doa-doa sakral. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Padang, akhir Maret 2013 yang gerah, menjadi saksi lahirnya sebuah penegasan hukum yang tajam. Kala itu, Lembaga Bahsul Masail (LBM) mengeluarkan maklumat bahwa nikah sirri hukumnya haram. Pernyataan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan sebuah konklusi hukum yang didasarkan pada pembacaan realitas sosial yang kian timpang.
Sekretaris LBMNU Sumatera Barat kala itu, Firdaus, menguraikan bahwa fenomena nikah sirri masa kini setidaknya terbagi dalam tiga rupa. Pertama, pernikahan tanpa wali wanita yang jelas melanggar nash hadis la nikaha illa bi waliyyin (tidak sah nikah tanpa wali). Kedua, nikah yang memenuhi syarat namun dirahasiakan karena takut stigma. Ketiga, nikah yang rukunnya lengkap namun emoh mencatatkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Model ketiga inilah yang menjadi sumbu perdebatan paling panas. Secara fikih klasik, jika ijab-qabul terjadi, wali hadir, dan saksi menyaksikan, maka ikatan itu sah menurut Islam. Namun, para ulama di Sumatera Barat melihat dengan kacamata yang lebih luas. Mereka menggunakan instrumen maslahah mursalah—kepentingan umum yang tidak disebutkan spesifik dalam teks, namun sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah).
Rais Syuriyah PWNU Sumbar kala itu, Prof. Asassriwarni, bahkan melontarkan gagasan radikal: pencatatan di KUA seharusnya menjadi bagian dari rukun nikah. Logikanya sederhana namun menukik. Tanpa akta nikah, seorang istri berada dalam posisi "cacat perdata". Jika sang suami meninggal dunia atau kabur meninggalkan tanggung jawab, Pengadilan Agama tidak memiliki pintu masuk untuk memproses sengketa. Harta warisan pun menjadi barang gaib yang sulit diraih.
Kekhawatiran ini sejalan dengan pandangan al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin yang menyebut bahwa agama dan kekuasaan (negara) adalah saudara kembar. Agama adalah fondasi, dan penguasa adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki dasar akan runtuh, dan apa yang tidak dijaga akan hilang. Dalam konteks Indonesia, KUA adalah sang "penjaga" yang memastikan hak-hak istri dan anak—seperti akta kelahiran—tidak hilang ditelan egoisme pelaku nikah sirri.
Status "haram" yang disematkan LBMNU Sumbar merujuk pada dampak kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkan. Kaidah fikih menuntun: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat). Manfaat "instan" dari nikah sirri tidak sebanding dengan kerusakan jangka panjang yang menimpa pihak perempuan dan keturunan.
Lebih jauh, ketaatan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan sipil dipandang sebagai perwujudan ketaatan kepada ulil amri. Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain menegaskan bahwa perintah pemimpin dalam hal mubah yang membawa kemaslahatan umum wajib ditaati. Karena negara bertujuan melindungi warganya, maka mengabaikan pencatatan nikah bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan pembangkangan terhadap upaya perlindungan martabat manusia.
Sekretaris LBMNU Sumatera Barat kala itu, Firdaus, menguraikan bahwa fenomena nikah sirri masa kini setidaknya terbagi dalam tiga rupa. Pertama, pernikahan tanpa wali wanita yang jelas melanggar nash hadis la nikaha illa bi waliyyin (tidak sah nikah tanpa wali). Kedua, nikah yang memenuhi syarat namun dirahasiakan karena takut stigma. Ketiga, nikah yang rukunnya lengkap namun emoh mencatatkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Model ketiga inilah yang menjadi sumbu perdebatan paling panas. Secara fikih klasik, jika ijab-qabul terjadi, wali hadir, dan saksi menyaksikan, maka ikatan itu sah menurut Islam. Namun, para ulama di Sumatera Barat melihat dengan kacamata yang lebih luas. Mereka menggunakan instrumen maslahah mursalah—kepentingan umum yang tidak disebutkan spesifik dalam teks, namun sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah).
Rais Syuriyah PWNU Sumbar kala itu, Prof. Asassriwarni, bahkan melontarkan gagasan radikal: pencatatan di KUA seharusnya menjadi bagian dari rukun nikah. Logikanya sederhana namun menukik. Tanpa akta nikah, seorang istri berada dalam posisi "cacat perdata". Jika sang suami meninggal dunia atau kabur meninggalkan tanggung jawab, Pengadilan Agama tidak memiliki pintu masuk untuk memproses sengketa. Harta warisan pun menjadi barang gaib yang sulit diraih.
Kekhawatiran ini sejalan dengan pandangan al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin yang menyebut bahwa agama dan kekuasaan (negara) adalah saudara kembar. Agama adalah fondasi, dan penguasa adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki dasar akan runtuh, dan apa yang tidak dijaga akan hilang. Dalam konteks Indonesia, KUA adalah sang "penjaga" yang memastikan hak-hak istri dan anak—seperti akta kelahiran—tidak hilang ditelan egoisme pelaku nikah sirri.
Status "haram" yang disematkan LBMNU Sumbar merujuk pada dampak kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkan. Kaidah fikih menuntun: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat). Manfaat "instan" dari nikah sirri tidak sebanding dengan kerusakan jangka panjang yang menimpa pihak perempuan dan keturunan.
Lebih jauh, ketaatan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan sipil dipandang sebagai perwujudan ketaatan kepada ulil amri. Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain menegaskan bahwa perintah pemimpin dalam hal mubah yang membawa kemaslahatan umum wajib ditaati. Karena negara bertujuan melindungi warganya, maka mengabaikan pencatatan nikah bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan pembangkangan terhadap upaya perlindungan martabat manusia.