home masjid

Mengapa Pencatatan Nikah Wajib? Tinjauan Fikih Syafi'iyah dan Hukum Positif Indonesia

Ahad, 22 Maret 2026 - 08:05 WIB
Nikah sirri mungkin menjadi pintu darurat bagi sebagian orang untuk menghindari zina. Ilusrasi: The New York Times
LANGIT7.ID-Istilah nikah sirri sering kali muncul sebagai solusi instan atas berbagai kebuntuan sosial. Entah karena ganjalan biaya administrasi, urusan privasi yang ketat, hingga alasan poligami yang tak mendapat restu, praktik ini terus berjalan. Namun, di balik kemudahan prosedurnya, nikah sirri menyimpan perdebatan panjang di kalangan para fukaha klasik maupun di lembaran hukum positif Indonesia.

Secara terminologi, "sirri" yang berarti rahasia, memiliki spektrum makna yang beragam dalam literatur fikih. Dalam kacamata Madzahib al-Arba’ah (empat madzhab), pengertiannya tidaklah tunggal. Mazhab Syafi’i dan Hanafi, misalnya, cenderung memandang nikah sirri sebagai akad yang cacat rukun karena ketiadaan saksi. Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menegaskan bahwa larangan nikah sirri berkaitan erat dengan ketiadaan saksi yang sah, merujuk pada ketegasan Umar bin Khattab yang menolak pernikahan yang hanya dihadiri seorang pria dan seorang wanita.

Berbeda lagi dengan Mazhab Maliki. Bagi pengikut Imam Malik, sebagaimana dijelaskan Khurasyi dalam Syarh al-Kharasyi, nikah sirri adalah akad yang sebenarnya sudah memenuhi rukun—termasuk kehadiran dua saksi—namun para saksi tersebut diminta oleh mempelai untuk merahasiakan pernikahan tersebut dari khalayak. Di sini, perdebatan bergeser dari soal keabsahan rukun menuju soal etika pengumuman (i’lan). Mayoritas ulama berpendapat jika saksi hadir, maka secara syariat akad tersebut sah, meski kerahasiaannya tetap menjadi catatan.

Namun, di Indonesia, definisi nikah sirri mengalami pergeseran makna yang lebih bersifat administratif. Ia dipahami sebagai pernikahan yang sah secara agama namun "gelap" di mata negara karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Di sinilah letak persimpangan yang krusial.

Secara formil, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengakui sahnya pernikahan jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Namun, Pasal 2 Ayat (2) memberikan kewajiban imperatif: setiap perkawinan harus dicatat. Tanpa buku nikah, status hukum pasangan dan anak-anak yang lahir dari rahim pernikahan tersebut berada di titik nadir. Mereka kehilangan perlindungan hukum negara, sulit mengakses administrasi kependudukan, hingga terhambat dalam urusan waris dan nafkah jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mempertegas ini dalam Pasal 6 Ayat (2) bahwa perkawinan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Di titik ini, negara bertindak bukan untuk mempersulit ibadah, melainkan sebagai penjaga kemaslahatan (haaris). Sebagaimana adagium Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin:

والملك والدين توأمان فالدين أصل والسلطان حارس
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya