home global news

Fadli Zon Bahas RUU Bahasa Daerah, Dorong Perlindungan Identitas Bangsa

Senin, 06 April 2026 - 18:01 WIB
Fadli Zon Bahas RUU Bahasa Daerah, Dorong Perlindungan Identitas Bangsa
LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menghadiri Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung DPD RI, Jakarta. Rapat kerja ini membahas sejumlah agenda strategis, meliputi penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah, program kerja Kementerian Kebudayaan Tahun 2026, serta kolaborasi program antara Kementerian Kebudayaan dengan Komite III DPD RI.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan. RUU Bahasa Daerah menjadi salah satu fokus utama pembahasan sebagai instrumen strategis dalam melindungi, mengembangkan, dan memastikan keberlangsungan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa. Selain itu, Kementerian Kebudayaan juga memaparkan arah kebijakan dan program prioritas tahun 2026 yang menitikberatkan pada penguatan ekosistem budaya, transformasi digital, serta pengembangan budaya sebagai sumber daya strategis nasional.

Dalam paparan pengantarnya, Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara sistematis dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dirinya menekankan bahwa bahasa daerah memiliki posisi yang sangat fundamental dalam membangun ketahanan budaya nasional.

“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi merupakan fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa. Karena itu, negara harus hadir memastikan bahasa daerah tidak hanya dilindungi, tetapi juga terus digunakan, dikembangkan, dimanfaatkan, dan diwariskan antar generasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).



Lebih lanjut, Menbud Fadli Zon menjelaskan bahwa pendekatan terhadap bahasa daerah perlu bertransformasi dari sekadar pelestarian pasif menjadi revitalisasi aktif. Upaya tersebut dilakukan melalui integrasi dalam sistem pendidikan, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan peran generasi muda dalam produksi konten kreatif berbasis bahasa daerah. Dirinya juga menekankan pentingnya perencanaan berbasis data melalui dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai fondasi kebijakan di tingkat daerah.

“PPKD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan kebudayaan yang berbasis kondisi faktual di lapangan. Dari situlah kita bisa memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya