KAI Percepat Penutupan dan Penyempitan Perlintasan Liar Demi Keselamatan Bersama
Dwi sasongko
Sabtu, 09 Mei 2026 - 18:07 WIB
KAI Percepat Penutupan dan Penyempitan Perlintasan Liar Demi Keselamatan Bersama
LANGIT7.ID-Jakarta; Insiden di Bekasi Timur yang menelan banyak korban menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama. PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan berbagai pemangku kepentingan terus mempercepat penanganan perlintasan liar maupun perlintasan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
Dalam periode 27 April hingga 9 Mei 2026, dilakukan 24 penutupan perlintasan serta 5 penyempitan akses perlintasan di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar jalur rel.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penanganan perlintasan menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Insiden di Bekasi Timur memberikan duka mendalam bagi banyak pihak. Keselamatan di perlintasan menjadi perhatian serius karena kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak saat terdapat hambatan di jalur,” ujar Anne dalam keterangajresmi, Sabtu (9/5/2026).
Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, penanganan dilakukan pada sejumlah titik perlintasan liar dan perlintasan tidak terjaga, antara lain di KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya Provinsi Banten, KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit Provinsi Jawa Barat, serta KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli Provinsi Jawa Barat. Penutupan juga dilakukan pada JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo, JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru, JPL 187 KM 81+346 antara Rangkas Bitung–Jambu Baru, JPL 176 KM 73+438 antara Citeras–Rangkas Bitung, dan JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras.
Di Jawa Barat, dilakukan penyempitan JPL tidak terjaga di KM 187+225 petak jalan Cicalengka–Nagreg serta penutupan JPL tidak terjaga di KM 71+805 petak jalan Cireungas–Lampegan. Penutupan akses pejalan kaki juga dilakukan di KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Di wilayah Yogyakarta dan Solo Raya, penutupan dilakukan pada lima titik perlintasan, yaitu di lintas Puwosari–Wonogiri KM 6+2/3, KM 17+7/8, KM 17+8/9 wilayah Sukoharjo, lintas Brambanan–Yogyakarta KM 525+3/4 wilayah Sentolo, serta lintas Wates–Rewulu KM 528+718 wilayah Bantul.
Dalam periode 27 April hingga 9 Mei 2026, dilakukan 24 penutupan perlintasan serta 5 penyempitan akses perlintasan di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar jalur rel.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penanganan perlintasan menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Insiden di Bekasi Timur memberikan duka mendalam bagi banyak pihak. Keselamatan di perlintasan menjadi perhatian serius karena kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak saat terdapat hambatan di jalur,” ujar Anne dalam keterangajresmi, Sabtu (9/5/2026).
Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, penanganan dilakukan pada sejumlah titik perlintasan liar dan perlintasan tidak terjaga, antara lain di KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya Provinsi Banten, KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit Provinsi Jawa Barat, serta KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli Provinsi Jawa Barat. Penutupan juga dilakukan pada JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo, JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru, JPL 187 KM 81+346 antara Rangkas Bitung–Jambu Baru, JPL 176 KM 73+438 antara Citeras–Rangkas Bitung, dan JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras.
Di Jawa Barat, dilakukan penyempitan JPL tidak terjaga di KM 187+225 petak jalan Cicalengka–Nagreg serta penutupan JPL tidak terjaga di KM 71+805 petak jalan Cireungas–Lampegan. Penutupan akses pejalan kaki juga dilakukan di KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Di wilayah Yogyakarta dan Solo Raya, penutupan dilakukan pada lima titik perlintasan, yaitu di lintas Puwosari–Wonogiri KM 6+2/3, KM 17+7/8, KM 17+8/9 wilayah Sukoharjo, lintas Brambanan–Yogyakarta KM 525+3/4 wilayah Sentolo, serta lintas Wates–Rewulu KM 528+718 wilayah Bantul.