home global news

Risiko Politisasi dan Kaburnya Personal-Publik di Balik Bantuan Sapi Qurban Rp100 M dari APBN: Yang Benar Bagaimana?

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:46 WIB
Risiko Politisasi dan Kaburnya Personal-Publik di Balik Bantuan Sapi Qurban Rp100 M dari APBN: Yang Benar Bagaimana?
LANGIT7.ID-Jakarta; Kebijakan Presiden RI yang mengalokasikan Rp100 miliar dari APBN untuk pembagian 1.098 sapi qurban pada Idul Adha 2026 dinilai mengandung risiko serius terkait pencitraan politik dan kaburnya batas antara kepentingan pribadi pejabat negara dengan tanggung jawab publik. Hal ini disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, sebagai catatan kritis di tengah polemik yang berkembang.

Tholabi menilai bahwa meskipun program "Bantuan Kemasyarakatan Presiden" ini memiliki landasan formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN, framing kebijakan yang menyebutnya sebagai bantuan presiden secara personal sangat rentan disalahpersepsikan. "Inilah persoalan konseptual utamanya. Jika dibiayai APBN, maka ini bukan qurban personal presiden, melainkan program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah," tegasnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi mengingatkan bahwa penggunaan keuangan publik (APBN) harus berpegang pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan yang terpenting: kemanfaatan publik murni, bukan kemanfaatan elektoral atau citra personal. Ia menyoroti bahwa kebijakan sosial bernuansa keagamaan seperti ini sangat mudah menjadi instrumen politik pencitraan jika tata kelolanya tidak proporsional.

"Inilah titik rawan-nya. Ketika simbol keagamaan dan nama presiden melekat pada program yang didanai uang rakyat, publik bisa melihatnya sebagai upaya mempolitisasi agama demi kepentingan personal pejabat negara. Negara hukum modern melarang pencampuran APBN dengan kepentingan pribadi pejabat," ujar Tholabi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Ia juga menyoroti aspek keislaman yang kontradiktif. Menurutnya, mayoritas ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah) memandang qurban sebagai ibadah personal yang mensyaratkan kepemilikan harta dari pihak yang berqurban (mudhahhi). "Ibadah maliyyah personal harusnya pakai harta pribadi, agar dimensi kepemilikan dan ritualnya sah. Kalau pakai APBN, aspek kepemilikan itu menjadi rancu," jelasnya menukil pandangan Ibn Qudamah dalam Al-Mughni.

Tholabi tidak sepenuhnya menolak program tersebut. Ia mengakui bahwa negara memiliki tanggung jawab sosial berdasarkan Pasal 34 UUD 1945, dan konsep baitul mal dalam sejarah Islam membolehkan pendistribusian kekayaan publik untuk kemaslahatan rakyat. Namun, ia menegaskan bahwa substansi polemik bukan pada boleh-tidaknya secara legal formal, melainkan pada desain kebijakan, tata kelola, dan framing publik.

"Negara hadir sebagai fasilitator kesejahteraan sosial, itu sah. Tapi jangan dibingkai sebagai 'qurban-nya presiden'. Itu yang membahayakan etika pemerintahan. Negara harus memastikan program ini tetap dalam koridor pelayanan publik, transparansi keuangan, dan yang paling penting—depolitisasi kebijakan," pungkasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya