home masjid

Wafatnya Rasulullah SAW

Sengketa Aset Fadak dan Khaibar: Khalifah Abu Bakar Tolak Permohonan Hak Waris Fatimah al-Zahra

Kamis, 04 Juni 2026 - 05:00 WIB
Posisi nabi dalam Islam diletakkan sebagai figur spiritual dan kepala negara yang impersonal, bukan sebagai raja dinasti. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Fase konsolidasi politik Daulah Islamiyah pasca-wafatnya Nabi Muhammad segera diuji oleh persoalan domestik yang berimplikasi pada hukum tata negara.

Belum lama kesedihan atas kepergian sang pemimpin mereda, sebuah sengketa hukum mengenai status kepemilikan aset tanah pecah di lingkungan internal Madinah.

Fatimah al-Zahra, putri tunggal Nabi yang masih hidup, secara resmi mengajukan tuntutan perdata kepada Khalifah Abu Bakar al-Siddiq. Fatimah meminta agar tanah peninggalan ayahnya yang berlokasi di kawasan Fadak dan porsi kepemilikan di Khaibar diserahkan sepenuhnya kepada dirinya sebagai ahli waris sah.

Fadak merupakan sebuah wilayah oasis subur yang terletak di sebelah utara Madinah. Secara historis, tanah ini diperoleh melalui klausul perdamaian tanpa peperangan (fai) antara Nabi Muhammad dan penduduk Yahudi setempat pada tahun 7 Hijriah.

Karena tidak melibatkan ekspedisi militer kaum Muslimin, secara hukum fikih klasik, pengelolaan dan pemanfaatan hasil bumi Fadak berada mutlak di bawah otoritas personal Nabi Muhammad untuk membiayai kebutuhan keluarga serta operasional negara.

Sementara itu, aset di Khaibar merupakan bagian dari harta rampasan perang yang hak pengelolaannya juga sebagian melekat pada institusi kenabian.

Tuntutan hukum yang diajukan oleh Fatimah ini didasarkan pada nalar hukum waris normatif (faraid) yang berlaku umum bagi masyarakat sipil. Sebagai anak kandung, Fatimah memandang dirinya memiliki hak keperdataan atas properti yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya