home global news

Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangguhkan, Keduanya Bebas dari Kejari Jaksel

Senin, 22 Juni 2026 - 21:43 WIB
Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangguhkan, Keduanya Bebas dari Kejari Jaksel
LANGIT7.ID-Jakarta; Setelah melalui proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Keputusan ini sekaligus menjadi penangguhan atas status mereka yang sebelumnya terjerat proses hukum .

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menyatakan keputusan ini diambil setelah menerima dan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan pihak keluarga. Pertimbangan utama adalah jaminan dari pihak keluarga yang bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari kedua tersangka untuk bersikap kooperatif .

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka... Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," ujar Marcelo .

Kabar ini disambut lega oleh tim kuasa hukum. Refly Harun menyebut keputusan tersebut sebagai kabar menggembirakan dan menegaskan komitmen kliennya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya dengan profesional .

Penangguhan penahanan ini terjadi di tengah sorotan dan kritik dari berbagai pihak terhadap proses hukum yang dinilai tidak wajar. Sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) dan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati . Kuasa hukum memprotes sejumlah prosedur, termasuk pemakaian rompi tahanan saat pelimpahan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dan penolakan menandatangani berita acara pengalihan penahanan .

Tekanan untuk penangguhan penahanan juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat. Puluhan tokoh, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, disebut bersedia menjadi penjamin moral bagi kedua tersangka, menilai penahanan tersebut terlalu dipaksakan .

Kuasa hukum juga mengkritik adanya dugaan penyisipan pasal UU ITE dalam berkas perkara yang dinilai hanya untuk memperkuat dasar penahanan, mengingat pasal utama dalam KUHP ancamannya di bawah lima tahun . Mereka membandingkan kasus ini dengan perkara pencemaran nama baik lain yang tidak berujung pada penahanan, seperti kasus Razman Arif Nasution dan Silfester Matutina .
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya