Dampak Kerusakan Hukum terhadap Ekonomi
Tim langit 7
Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:33 WIB
Dampak Kerusakan Hukum terhadap Ekonomi
Oleh: Prof Dr Didik J.Rachbini
LANGIT7.ID-Kasus mega korupsi Jampidsus, Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipesepsikan lembaga paling korup di Indonesia ASEAN. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan.
Apa dan bagaimana kasus ini terhadap ekonomi? Hukum sebagai faktor lingkungan bisnis jelas sangat mempengaruhi kinerja ekonomi melalui perilaku ekonomi, efisiensi ekonomi, investasi maupun inovasi. Kinerja ekonomi tidak hanya dipengaruhi faktor-faktor ekonomi saja, seperti modal, tenaga kerja, atau teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi hukum.
Negara yang memiliki sistem hukum yang buruk seperti Indonesia cenderung terhambat kinerja dan pertumbuhan ekonominya. Ini bukan hanya teoritis tetapi faktual terjadi di berbagai negara dengan sistem hukumnya lemah . Karena itu, sasaran pertumbuhan menuju 8 persen sangat sulit dicapai jika lingkungan bisnisnya rusak seperti kasus hukum yang terjadi sekarang ini.
Secara teoritis kasus hukum yang terjadi di Indonesia sekarang bisa dijelaskan oleh Ronald Coase, pemenang nobel dalam bidang ekonomi. Ini dijelaskan dalam Teorema Coase dalam bukunya “The Problem of social cost”. Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi Biaya Transaksi. Sebaliknya hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi. Jika hukum lemah maka seluruh pelaku ekonomi menjadi tidak efisien dan sulit bersaing dengan mitranya di pasar internasional. Jika hukum jelas menlindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah. Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh.
Jadi, hukum yang hancur seperti ini, maka tidak ada lagi kepastian hukum dan otomatis kepercayaan investor jatuh. Ditambah lagi kebijakan yang tidak pro pasar, maka bisa terjadi “vote of no confidence”, yang akan menghambat perekonomian. Tidak ada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di tengah ketidakpastian hukum.
Keadaan ini pada gilirannya akan menghambat pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat meningkat. Kasus berat dari kerusakan institusi hukum dan kerusakan moral pimpinannya pasti akan terlihat di waktu yang akan datang dan harus diantiisipasi untuk dicegah semaksimal mungkin.
LANGIT7.ID-Kasus mega korupsi Jampidsus, Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipesepsikan lembaga paling korup di Indonesia ASEAN. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan.
Apa dan bagaimana kasus ini terhadap ekonomi? Hukum sebagai faktor lingkungan bisnis jelas sangat mempengaruhi kinerja ekonomi melalui perilaku ekonomi, efisiensi ekonomi, investasi maupun inovasi. Kinerja ekonomi tidak hanya dipengaruhi faktor-faktor ekonomi saja, seperti modal, tenaga kerja, atau teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi hukum.
Negara yang memiliki sistem hukum yang buruk seperti Indonesia cenderung terhambat kinerja dan pertumbuhan ekonominya. Ini bukan hanya teoritis tetapi faktual terjadi di berbagai negara dengan sistem hukumnya lemah . Karena itu, sasaran pertumbuhan menuju 8 persen sangat sulit dicapai jika lingkungan bisnisnya rusak seperti kasus hukum yang terjadi sekarang ini.
Secara teoritis kasus hukum yang terjadi di Indonesia sekarang bisa dijelaskan oleh Ronald Coase, pemenang nobel dalam bidang ekonomi. Ini dijelaskan dalam Teorema Coase dalam bukunya “The Problem of social cost”. Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi Biaya Transaksi. Sebaliknya hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi. Jika hukum lemah maka seluruh pelaku ekonomi menjadi tidak efisien dan sulit bersaing dengan mitranya di pasar internasional. Jika hukum jelas menlindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah. Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh.
Jadi, hukum yang hancur seperti ini, maka tidak ada lagi kepastian hukum dan otomatis kepercayaan investor jatuh. Ditambah lagi kebijakan yang tidak pro pasar, maka bisa terjadi “vote of no confidence”, yang akan menghambat perekonomian. Tidak ada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di tengah ketidakpastian hukum.
Keadaan ini pada gilirannya akan menghambat pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat meningkat. Kasus berat dari kerusakan institusi hukum dan kerusakan moral pimpinannya pasti akan terlihat di waktu yang akan datang dan harus diantiisipasi untuk dicegah semaksimal mungkin.