Rekening Supriyono Diblokir, Bank Mandiri Dihujat hingga 37 Ribu Komentar
Tim langit 7
Senin, 24 Agustus 2026 - 12:16 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemblokiran rekening warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono, oleh Bank Mandiri memicu gelombang protes di media sosial. Hingga Senin (24/8/2026), kolom komentar Instagram resmi Bank Mandiri dipenuhi sekitar 37 ribu komentar hujatan.
Rekening tersebut diblokir pada Jumat (21/8/2026). Perkara ini menjadi sorotan setelah rekening disebut digunakan untuk menampung donasi warga sekitar Rp80,9 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.
Di tengah ramainya desakan boikot dan ajakan menarik dana dari Bank Mandiri, perseroan akhirnya memberikan penjelasan. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannyadi Instagram.
Penjelasan dengan substansi serupa juga disampaikan melalui akun Threads @bankmandiri. Perseroan menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri sekaligus menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di ruang publik. Kekhawatiran terhadap dana nasabah turut muncul seiring seruan boikot dan ajakan menarik uang dari Bank Mandiri.
Rekening tersebut diblokir pada Jumat (21/8/2026). Perkara ini menjadi sorotan setelah rekening disebut digunakan untuk menampung donasi warga sekitar Rp80,9 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.
Di tengah ramainya desakan boikot dan ajakan menarik dana dari Bank Mandiri, perseroan akhirnya memberikan penjelasan. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannyadi Instagram.
Penjelasan dengan substansi serupa juga disampaikan melalui akun Threads @bankmandiri. Perseroan menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri sekaligus menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di ruang publik. Kekhawatiran terhadap dana nasabah turut muncul seiring seruan boikot dan ajakan menarik uang dari Bank Mandiri.