Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 29: Hakikat Penciptaan Bumi, Langit, dan Prinsip Kebebasan Hukum
Ahmad zuhdi
Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:53 WIB
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 29: Hakikat Penciptaan Bumi, Langit, dan Prinsip Kebebasan Hukum
Ayat ke-29 dari Surat Al-Baqarah merupakan kelanjutan langsung dari rangkaian ayat yang menegaskan kekuasaan Allah ﷻ dalam mengelola alam semesta. Setelah pada ayat sebelumnya dibahas mengenai proses penciptaan manusia dari ketiadaan menuju kehidupan, ayat ini beralih pada penegasan nikmat Ilahi berupa penciptaan bumi dan langit.
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًۭا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍۢ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. Al-Baqarah: 29).
Ayat ini bertindak sebagai dalil utama keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, sekaligus membuktikan bahwa seluruh isi bumi diciptakan untuk kemaslahatan hamba-Nya. Dari pemahaman inilah para ulama mendudukkan ayat 29 sebagai landasan lahirnya kaidah fiqih al-aṣlu fil-asyyā’i al-ibāḥah, yaitu hukum asal segala sesuatu adalah boleh.
Penggalan Huwal-lażī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamīʿā mengarahkan perhatian pada seruan tauhid. Menurut Imam Al-Ālūsī dalam Rūḥ al-Maʿānī, penggunaan kata ganti Huwa (Dia) mengukuhkan kesendirian Allah sebagai satu-satunya Pencipta yang Mahasuci dari segala bentuk ketiadaan maupun kemajemukan. Al-Baghawī menambahkan bahwa kata lakum (untuk kalian) menandaskan bahwa seluruh yang ada di bumi diciptakan agar manusia mengambil hikmah, dalil, serta kemanfaatan darinya.
Al-Biqāʿī menyoroti kata jamīʿā (seluruhnya) sebagai penjelas bahwa tatanan kebutuhan hidup manusia saling terikat, di mana kerusakan pada satu elemen bumi akan memicu kerusakan pada tatanan lainnya. Dari sini, Al-Biqāʿī dan Syekh As-Sa'dī menyimpulkan bahwa hukum asal segala sesuatu di bumi adalah boleh (ibāḥah) dan suci, karena disajikan dalam konteks pemberian nikmat (imtinān). Pengecualian hanya berlaku pada sesuatu yang terbukti membawa mudarat atau keburukan (khabā’its), yang keharamannya justru ditetapkan untuk menjaga kesucian manusia itu sendiri.
Pada penggalan tsummastawā ilas-samā’, terjadi pemaknaan yang mendalam di kalangan ulama tafsir. Al-Ṭabarī menukil bahwa sebagian mufasir mengartikan kata istawā yang disandingkan dengan huruf ilā sebagai sikap aqbala 'alayhā atau menuju dan berpaling untuk menciptakan langit. Al-Baghawī memaparkan bahwa ulama salaf seperti Ibnu Abbas mengartikannya sebagai irtafaʿa (meninggi), sedangkan ulama nahwu seperti Al-Farrā' mengartikannya sebagai kehendak (qaṣada) untuk mengarahkan penciptaan ke alam atas setelah penciptaan bumi.
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًۭا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍۢ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. Al-Baqarah: 29).
Ayat ini bertindak sebagai dalil utama keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, sekaligus membuktikan bahwa seluruh isi bumi diciptakan untuk kemaslahatan hamba-Nya. Dari pemahaman inilah para ulama mendudukkan ayat 29 sebagai landasan lahirnya kaidah fiqih al-aṣlu fil-asyyā’i al-ibāḥah, yaitu hukum asal segala sesuatu adalah boleh.
Penggalan Huwal-lażī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamīʿā mengarahkan perhatian pada seruan tauhid. Menurut Imam Al-Ālūsī dalam Rūḥ al-Maʿānī, penggunaan kata ganti Huwa (Dia) mengukuhkan kesendirian Allah sebagai satu-satunya Pencipta yang Mahasuci dari segala bentuk ketiadaan maupun kemajemukan. Al-Baghawī menambahkan bahwa kata lakum (untuk kalian) menandaskan bahwa seluruh yang ada di bumi diciptakan agar manusia mengambil hikmah, dalil, serta kemanfaatan darinya.
Al-Biqāʿī menyoroti kata jamīʿā (seluruhnya) sebagai penjelas bahwa tatanan kebutuhan hidup manusia saling terikat, di mana kerusakan pada satu elemen bumi akan memicu kerusakan pada tatanan lainnya. Dari sini, Al-Biqāʿī dan Syekh As-Sa'dī menyimpulkan bahwa hukum asal segala sesuatu di bumi adalah boleh (ibāḥah) dan suci, karena disajikan dalam konteks pemberian nikmat (imtinān). Pengecualian hanya berlaku pada sesuatu yang terbukti membawa mudarat atau keburukan (khabā’its), yang keharamannya justru ditetapkan untuk menjaga kesucian manusia itu sendiri.
Pada penggalan tsummastawā ilas-samā’, terjadi pemaknaan yang mendalam di kalangan ulama tafsir. Al-Ṭabarī menukil bahwa sebagian mufasir mengartikan kata istawā yang disandingkan dengan huruf ilā sebagai sikap aqbala 'alayhā atau menuju dan berpaling untuk menciptakan langit. Al-Baghawī memaparkan bahwa ulama salaf seperti Ibnu Abbas mengartikannya sebagai irtafaʿa (meninggi), sedangkan ulama nahwu seperti Al-Farrā' mengartikannya sebagai kehendak (qaṣada) untuk mengarahkan penciptaan ke alam atas setelah penciptaan bumi.