home wirausaha syariah

Jamkrindo dan LKPP Teken MoU Penjaminan, UMKM Dapat Akses Lebih Luas

Ahad, 13 September 2026 - 17:07 WIB
Jamkrindo dan LKPP Teken MoU Penjaminan, UMKM Dapat Akses Lebih Luas
LANGIT7.ID-Jakarta; PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pemanfaatan Layanan Penjaminan. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dan Kepala LKPP Sarah Sadiqa dan disaksikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung LKPP.

Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pemanfaatan layanan penjaminan dari Jamkrindo, sekaligus memperluas akses penjaminan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM dan koperasi yang terlibat dalam pengadaan pemerintah.

Adapun ruang lingkup MoU mencakup tiga hal utama, yaitu pemanfaatan layanan interkoneksi host-to-host dari Jamkrindo untuk mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui aplikasi yang dikelola LKPP; pemanfaatan layanan penjaminan; serta sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan penjaminan melalui publikasi, seminar, pelatihan, maupun workshop bersama.

“Kerja sama ini mempertemukan dua mandat besar: LKPP membangun ekosistem pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sementara Jamkrindo menghadirkan penjaminan untuk meningkatkan aksesibilitas finansial dan kapasitas pelaku usaha. Sinergi kedua mandat ini dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional,” ujar Abdul Bari, dikutip Minggu (13/9/2026).

Abdul Bari mengatakan penjaminan berperan sebagai instrumen kepercayaan dalam pengadaan barang/jasa. Pemerintah membutuhkan kepastian bahwa penyedia dapat memenuhi kewajibannya, sementara penyedia memerlukan instrumen untuk memenuhi persyaratan sekaligus mengelola risiko. Hal ini sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 yang mengatur penggunaan surat jaminan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, termasuk penerbitan surat jaminan oleh perusahaan penjaminan.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Jamkrindo memiliki produk suretyship yang menjadi salah satu instrumen strategis untuk memberikan kepastian atas pemenuhan kewajiban kontraktual. Melalui layanan ini, Jamkrindo mendukung kelancaran proses pengadaan sekaligus memperluas akses pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

Ke depan, kerja sama ini akan diterjemahkan ke dalam langkah implementasi yang lebih konkret melalui perjanjian kerja sama. Jamkrindo dan LKPP akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai tujuan serta menjadi dasar bagi penyempurnaan program kerja sama selanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya