Kemenhaj Resmi Cabut Izin Operasional KBIHU Al-Fatah, Ini Kasusnya
Ahmad zuhdi
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:41 WIB
Kemenhaj Resmi Cabut Izin Operasional KBIHU Al-Fatah, Ini Kasusnya
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah.
Kebijakan tegas ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026. Berdasarkan surat keputusan tersebut, lembaga yang berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah Gang Pesantren Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dipimpin oleh H. Nasir, terbukti melakukan pelanggaran serius pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Pelanggaran yang dilakukan oleh KBIHU Al-Fatah meliputi pemalsuan data terkait denda (dam) dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta yang melebihi ketentuan berlaku. Keputusan sanksi ini diambil setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah hukum administratif untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pencabutan izin ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 9 Oktober 2026, sehingga lembaga tersebut dilarang keras melanjutkan kegiatan bimbingan apa pun.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," ujar Puji dalam laman Kemenhaj, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Selain menghentikan seluruh aktivitas bimbingan, pihak pengelola KBIHU Al-Fatah juga dituntut untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian hak jemaah haji tahun berjalan tanpa ada pihak yang dirugikan.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Puji.
Kebijakan tegas ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026. Berdasarkan surat keputusan tersebut, lembaga yang berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah Gang Pesantren Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dipimpin oleh H. Nasir, terbukti melakukan pelanggaran serius pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Pelanggaran yang dilakukan oleh KBIHU Al-Fatah meliputi pemalsuan data terkait denda (dam) dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta yang melebihi ketentuan berlaku. Keputusan sanksi ini diambil setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah hukum administratif untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pencabutan izin ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 9 Oktober 2026, sehingga lembaga tersebut dilarang keras melanjutkan kegiatan bimbingan apa pun.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," ujar Puji dalam laman Kemenhaj, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Selain menghentikan seluruh aktivitas bimbingan, pihak pengelola KBIHU Al-Fatah juga dituntut untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian hak jemaah haji tahun berjalan tanpa ada pihak yang dirugikan.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Puji.