Tafsir Al-Baqarah Ayat 63: Perjanjian Kokoh dengan Bani Israil
Ahmad zuhdi
Ahad, 11 Oktober 2026 - 06:05 WIB
Tafsir Al-Baqarah Ayat 63: Perjanjian Kokoh dengan Bani Israil
Ayat ke-63 dari Surat al-Baqarah merupakan rangkaian lanjutan dari kecaman dan pengingatan Allah ﷻ kepada Bani Israil mengenai berbagai peristiwa penting dalam sejarah mereka. Ayat ini merekam momen pengambilan mītsāq atau perjanjian kokoh yang disertai dengan pengangkatan gunung Ṭūr di atas kepala mereka sebagai bentuk penekanan agar mereka menerima dan mengamalkan isi kitab Taurat dengan sungguh-sungguh.
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَٰقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ ٱلطُّورَ خُذُوا۟ مَآ ءَاتَيْنَٰكُم بِقُوَّةٍۢ وَٱذْكُرُوا۟ مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkatkan gunung (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman): "Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan ingatlah selalu apa yang ada didalamnya, agar kamu bertakwa". (QS. Al-Baqarah (البقرة) : 63).
Al-Biqāʿī menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berfungsi sebagai bentuk tarhīb atau intimidasi agar mereka bersedia menerima perjanjian yang menjadi landasan kebahagiaan mereka. Metode pendidikan ilahi ini menggabungkan ketegasan dengan motivasi, menegaskan bahwa wahyu tidak boleh diterima sekadar sebagai formalitas belaka, melainkan dengan komitmen penuh.
Pada penggalan wa idz akhadnā mītsāqakum, Imam al-Ṭabarī menguraikan secara etimologis bahwa kata mītsāq berasal dari akar kata al-watsīqah, yang mencakup arti sumpah, perjanjian, atau ikatan yang kuat. Perjanjian tersebut merujuk pada ikatan tegas untuk mengesampingkan segala bentuk penyekutuan, beribadah kepada Allah semata, serta menjalankan perintah-perintah-Nya.
Al-Saʿdī mendeskripsikannya sebagai perjanjian berat yang diperkuat melalui ancaman dan ketakutan. Latar belakang pengambilan perjanjian ini, sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Zayd oleh al-Ṭabarī, bermula dari keengganan sebagian Bani Israil menerima hukum Taurat secara langsung hingga mereka meminta bukti kasatmata, yang berujung pada turunnya kemurkaan dan sambaran petir sebelum akhirnya mereka dihidupkan kembali.
Penggambaran peristiwa penekanan janji tersebut ditegaskan dalam penggalan wa rafa'nā fauqakumul-ṭūr. Mengenai istilah al-Ṭūr, mayoritas ulama menafsirkannya sebagai gunung, sebagaimana penjelasan dalam ayat lain di dalam Al-Qur'an. Al-Baghawī dan Ibn Katsir meriwayatkan dari Ibn ‘Abbās serta para ulama salaf bahwa Allah memerintahkan Malaikat Jibril untuk mencabut sebuah gunung dari wilayah Palestina seukuran perkemahan mereka, lalu mengangkatnya setinggi postur manusia layaknya sebuah naungan payung.
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَٰقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ ٱلطُّورَ خُذُوا۟ مَآ ءَاتَيْنَٰكُم بِقُوَّةٍۢ وَٱذْكُرُوا۟ مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkatkan gunung (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman): "Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan ingatlah selalu apa yang ada didalamnya, agar kamu bertakwa". (QS. Al-Baqarah (البقرة) : 63).
Al-Biqāʿī menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berfungsi sebagai bentuk tarhīb atau intimidasi agar mereka bersedia menerima perjanjian yang menjadi landasan kebahagiaan mereka. Metode pendidikan ilahi ini menggabungkan ketegasan dengan motivasi, menegaskan bahwa wahyu tidak boleh diterima sekadar sebagai formalitas belaka, melainkan dengan komitmen penuh.
Pada penggalan wa idz akhadnā mītsāqakum, Imam al-Ṭabarī menguraikan secara etimologis bahwa kata mītsāq berasal dari akar kata al-watsīqah, yang mencakup arti sumpah, perjanjian, atau ikatan yang kuat. Perjanjian tersebut merujuk pada ikatan tegas untuk mengesampingkan segala bentuk penyekutuan, beribadah kepada Allah semata, serta menjalankan perintah-perintah-Nya.
Al-Saʿdī mendeskripsikannya sebagai perjanjian berat yang diperkuat melalui ancaman dan ketakutan. Latar belakang pengambilan perjanjian ini, sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Zayd oleh al-Ṭabarī, bermula dari keengganan sebagian Bani Israil menerima hukum Taurat secara langsung hingga mereka meminta bukti kasatmata, yang berujung pada turunnya kemurkaan dan sambaran petir sebelum akhirnya mereka dihidupkan kembali.
Penggambaran peristiwa penekanan janji tersebut ditegaskan dalam penggalan wa rafa'nā fauqakumul-ṭūr. Mengenai istilah al-Ṭūr, mayoritas ulama menafsirkannya sebagai gunung, sebagaimana penjelasan dalam ayat lain di dalam Al-Qur'an. Al-Baghawī dan Ibn Katsir meriwayatkan dari Ibn ‘Abbās serta para ulama salaf bahwa Allah memerintahkan Malaikat Jibril untuk mencabut sebuah gunung dari wilayah Palestina seukuran perkemahan mereka, lalu mengangkatnya setinggi postur manusia layaknya sebuah naungan payung.