Sambut Perpres Perlindungan Ojol, DPR Siap Kawal Implementasi
Ahmad zuhdi
Ahad, 11 Oktober 2026 - 12:33 WIB
Sambut Perpres Perlindungan Ojol, DPR Siap Kawal Implementasi
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Ia menyatakan siap mendukung dan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai tujuan.
Penguatan perlindungan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Ijeck menilai penguatan regulasi di sektor transportasi online perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pengemudi, tetapi juga memperjelas hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck melalui keterangan yang diterima, Ahad (11/10/2026).
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, Ijeck menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat tata kelola transportasi berbasis platform digital.
Legislator Golkar Dapil Sumut I tersebut menyatakan bila pengawalan terhadap implementasi Perpres tersebut juga menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan perlindungan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegasnya.
Penguatan perlindungan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Ijeck menilai penguatan regulasi di sektor transportasi online perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pengemudi, tetapi juga memperjelas hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck melalui keterangan yang diterima, Ahad (11/10/2026).
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, Ijeck menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat tata kelola transportasi berbasis platform digital.
Legislator Golkar Dapil Sumut I tersebut menyatakan bila pengawalan terhadap implementasi Perpres tersebut juga menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan perlindungan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegasnya.