JNE Raih Sertifikasi Halal BPJPH untuk Layanan Logistik
Ahmad zuhdi
Ahad, 11 Oktober 2026 - 20:15 WIB
JNE Raih Sertifikasi Halal BPJPH untuk Layanan Logistik. Foto: JNE.
JNE kembali memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan logistik yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Memasuki momentum penting penerapan ekosistem halal di Indonesia, JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pencapaian ini menjadi langkah strategis JNE dalam memperkuat standar pengelolaan layanan logistik sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan pelaku usaha di berbagai sektor.
Sertifikasi halal tersebut diterbitkan oleh BPJPH dengan Nomor Sertifikat ID314110080091010826, setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, menjelaskan, perolehan sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya JNE untuk memastikan penerapan prinsip jaminan produk halal dalam proses layanan logistik sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, momentum ini menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi menjadi bagian dari penerapan standar secara konsisten dalam proses operasional layanan logistik.
"Melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE terus memperkuat proses penanganan, penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian kiriman agar berjalan sesuai dengan standar halal yang dipersyaratkan," kata Feriadi dalam keterangan yang diterima Langit7, Ahad (11/10/2026).
Feriadi menyampaikan bahwa perolehan sertifikasi ini merupakan bukti nyata konsistensi JNE dalam memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Mulai dari proses penjemputan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi sampai ke tangan konsumen, seluruh rantai pasok dipastikan berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai prinsip syariat.
Pencapaian ini menjadi langkah strategis JNE dalam memperkuat standar pengelolaan layanan logistik sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan pelaku usaha di berbagai sektor.
Sertifikasi halal tersebut diterbitkan oleh BPJPH dengan Nomor Sertifikat ID314110080091010826, setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, menjelaskan, perolehan sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya JNE untuk memastikan penerapan prinsip jaminan produk halal dalam proses layanan logistik sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, momentum ini menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi menjadi bagian dari penerapan standar secara konsisten dalam proses operasional layanan logistik.
"Melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE terus memperkuat proses penanganan, penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian kiriman agar berjalan sesuai dengan standar halal yang dipersyaratkan," kata Feriadi dalam keterangan yang diterima Langit7, Ahad (11/10/2026).
Feriadi menyampaikan bahwa perolehan sertifikasi ini merupakan bukti nyata konsistensi JNE dalam memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Mulai dari proses penjemputan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi sampai ke tangan konsumen, seluruh rantai pasok dipastikan berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai prinsip syariat.