Kajian Fikih Cryptocurrency dan Silang Pendapat soal Status Hukum
Ahmad zuhdi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:34 WIB
Kajian Fikih Cryptocurrency dan Silang Pendapat soal Status Hukum. Foto: Istimewa.
Perkembangan cryptocurrency kini menjadi salah satu isu kontemporer dalam ruang diskusi fikih muamalah kontemporer. Dinamika instrumen keuangan digital ini memicu perhatian luas dari para akademisi, praktisi ekonomi, hingga ulama di berbagai belahan dunia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Cholil Nafis, menyoroti adanya keberagaman pandangan dari para ulama serta lembaga fatwa, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kehadiran aset digital ini melahirkan respons hukum yang bervariasi sesuai dengan sudut pandang akademis dan metodologi pemikiran hukum Islam yang digunakan.
Sebagian ulama secara tegas menetapkan hukum haram karena menilai cryptocurrency mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, maysir yang mengarah pada spekulasi perjudian, serta dharar yang berpotensi menimbulkan bahaya finansial. Sementara itu, sebagian pihak memilih sikap tawaqquf atau menangguhkan keputusan sembari menunggu kajian yang lebih mendalam, dan kelompok lainnya membolehkan secara bersyarat sebagai aset digital yang memenuhi kaidah syariah.
Di Indonesia sendiri, acuan utama dalam memetakan masalah ini merujuk pada hasil musyawarah para ulama secara nasional. “Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII Tahun 2021 menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami hukum cryptocurrency, baik posisinya sebagai mata uang maupun sebagai aset digital,” ujar Kiai Cholil dalam tulisannya di Instagram, dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, perbedaan pandangan di kalangan ulama ini pada hakikatnya memberikan pelajaran berharga mengenai fleksibilitas ajaran Islam dalam merespons kemajuan zaman. Syariat Islam senantiasa terbuka terhadap perkembangan teknologi, namun tetap memberikan batasan yang tegas agar setiap bentuk inovasi tidak keluar dari koridor hukum syariah.
Guna menyikapi fenomena ini secara bijak, Kiai Cholil menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap struktur teknologi di balik aset digital tersebut. Kunci utamanya terletak pada kemampuan untuk membedakan secara jernih antara teknologi blockchain sebagai fondasi, aset kripto yang bersifat spekulatif, serta tokenisasi yang memiliki basis pada aset riil.
Setiap bentuk pemanfaatan teknologi keuangan digital wajib dinilai secara objektif berdasarkan tingkat kemaslahatan, rasio risiko, kejelasan status kepemilikan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Tujuan utama ekonomi syariah bukan sekadar mengejar keuntungan semata, melainkan menghadirkan kemaslahatan, melindungi harta (hifzh al-māl), dan memastikan setiap inovasi berjalan dalam batas keadilan serta tanggung jawab,” tuturnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Cholil Nafis, menyoroti adanya keberagaman pandangan dari para ulama serta lembaga fatwa, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kehadiran aset digital ini melahirkan respons hukum yang bervariasi sesuai dengan sudut pandang akademis dan metodologi pemikiran hukum Islam yang digunakan.
Sebagian ulama secara tegas menetapkan hukum haram karena menilai cryptocurrency mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, maysir yang mengarah pada spekulasi perjudian, serta dharar yang berpotensi menimbulkan bahaya finansial. Sementara itu, sebagian pihak memilih sikap tawaqquf atau menangguhkan keputusan sembari menunggu kajian yang lebih mendalam, dan kelompok lainnya membolehkan secara bersyarat sebagai aset digital yang memenuhi kaidah syariah.
Di Indonesia sendiri, acuan utama dalam memetakan masalah ini merujuk pada hasil musyawarah para ulama secara nasional. “Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII Tahun 2021 menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami hukum cryptocurrency, baik posisinya sebagai mata uang maupun sebagai aset digital,” ujar Kiai Cholil dalam tulisannya di Instagram, dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, perbedaan pandangan di kalangan ulama ini pada hakikatnya memberikan pelajaran berharga mengenai fleksibilitas ajaran Islam dalam merespons kemajuan zaman. Syariat Islam senantiasa terbuka terhadap perkembangan teknologi, namun tetap memberikan batasan yang tegas agar setiap bentuk inovasi tidak keluar dari koridor hukum syariah.
Guna menyikapi fenomena ini secara bijak, Kiai Cholil menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap struktur teknologi di balik aset digital tersebut. Kunci utamanya terletak pada kemampuan untuk membedakan secara jernih antara teknologi blockchain sebagai fondasi, aset kripto yang bersifat spekulatif, serta tokenisasi yang memiliki basis pada aset riil.
Setiap bentuk pemanfaatan teknologi keuangan digital wajib dinilai secara objektif berdasarkan tingkat kemaslahatan, rasio risiko, kejelasan status kepemilikan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Tujuan utama ekonomi syariah bukan sekadar mengejar keuntungan semata, melainkan menghadirkan kemaslahatan, melindungi harta (hifzh al-māl), dan memastikan setiap inovasi berjalan dalam batas keadilan serta tanggung jawab,” tuturnya.