home global news

Anak Didik Harus Tetap Peroleh Pendidikan Aman dan Berkualitas dari Efek Karhutla

Jum'at, 16 Oktober 2026 - 15:34 WIB
Anak Didik Harus Tetap Peroleh Pendidikan Aman dan Berkualitas dari Efek Karhutla
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan pentingnya perlindungan kesehatan dan keberlanjutan pendidikan anak-anak di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda sejumlah wilayah Indonesia. Penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman dan berkualitas.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 12 Oktober 2026, luas lahan terbakar yang masih dalam penanganan mencapai 639,23 hektare di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Kebakaran terluas terjadi di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, dengan luas sekitar 513,89 hektare.

Kurniasih menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi pendidikan. Kabut asap tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan anak, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan belajar, membatasi interaksi dengan guru, serta memperlebar kesenjangan pendidikan apabila penanganannya tidak disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

"Jangan biarkan kabut asap hari ini menutupi masa depan pendidikan anak-anak kita. Melindungi anak dari karhutla berarti menjaga kesehatan mereka hari ini sekaligus menjaga kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas," ujar Kurniasih dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, keputusan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka memang diperlukan ketika kualitas udara membahayakan kesehatan. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti dengan kesiapan layanan pembelajaran alternatif. Jangan sampai anak-anak yang tinggal di wilayah terdampak kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan fasilitas dan akses teknologi.

Kurniasih mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Pedoman tersebut mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan menempatkan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas.

Ketika ISPU berada pada kategori Tidak Sehat (101–200), pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan perlindungan tambahan, sedangkan kelompok rentan seperti peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik sekolah luar biasa (SLB), dan anak dengan penyakit penyerta diarahkan mengikuti pembelajaran jarak jauh. Jika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat (201–300) atau Berbahaya (di atas 300), pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya