home wirausaha syariah

OJK Tetapkan Sanksi Terhadap Pihak Terkait Emiten DSSA, BREN, dan CUAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:10 WIB
Ilustrasi: ist
Tiga emiten di Pasar Modal Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal.

OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 s.d. 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Pada pemeriksaan saham DSSA dimaksud, OJK telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. Permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA tersebut.

2. OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA setidaknya kepada 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

3. Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

4. Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya