home global news

Wantim MUI Tegaskan Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

Ahad, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB
Wantim MUI Tegaskan Pembakaran Hutan Hukumnya Haram. Foto: KataData Green.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Kabut asap pekat akibat musibah ini dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam keselamatan warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi meminta seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, BNPB, hingga para relawan untuk terus memperkuat sinergi di lapangan. Pengerahan seluruh sumber daya secara maksimal dianggap krusial demi mempercepat proses pemadaman titik api serta meminimalkan dampak buruk yang ditimbulkan bagi masyarakat terdampak.

"Terkait maraknya praktik pembakaran lahan, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap individu maupun korporasi yang sengaja melakukan pembakaran. Penegakan hukum yang adil menjadi langkah penting agar efek jera dapat terwujud dan tindakan merusak lingkungan tidak terus berulang," kata Zainut dalam keterangan yang diterima, Ahad (18/10/2026).

MUI, lanjut Zainut, kembali menegaskan keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Berdasarkan fatwa ini, pembakaran hutan secara sembarangan yang mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) secara tegas dinyatakan bernilai haram serta melanggar prinsip syariat Islam.

Dia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga keberlangsungan alam dan kehidupan manusia. “Menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan jiwa manusia merupakan kewajiban syar'i,” ujar Zainut.

Sebagai bentuk upaya pencegahan, MUI mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan kesehatan keluarga, salah satunya dengan mengenakan masker saat keluar rumah. Selain itu, warga diajak menumbuhkan semangat gotong royong (ta'awun) untuk membantu sesama serta tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah maupun lahan.

Sisi ikhtiar spiritual juga menjadi perhatian utama MUI dengan mengajak seluruh umat Islam, ulama, serta pengurus masjid untuk menggelar shalat sunnah Istisqa' secara berjamaah demi memohon diturunkannya hujan. Umat juga dianjurkan memperbanyak istighfar serta membaca doa Qunut Nazilah pada shalat fardhu sebagai permohonan perlindungan dari bahaya kabut asap.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya