home global news

Dinilai Berlarut-larut, DPR Desak Presiden Tetapkan Target Terukur Penanganan Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:02 WIB
Foto: ist
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur bagi kementerian dan lembaga dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Langkah konkret dinilai mendesak menyusul meluasnya kebakaran yang berdampak pada sedikitnya 17 provinsi. Menurut Slamet, karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan. Bencana tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta memengaruhi mata pencaharian warga, termasuk petani dan nelayan.

Politisi Fraksi PKS itu turut menyoroti laporan mengenai sekira 3,4 juta jiwa yang terdampak langsung asap di tujuh provinsi episentrum karhutla. Sementara itu, di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari 2026.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari dampak bencana tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

"Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi," ujar Slamet dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/10/2026).

Baca juga:DPR Kritik Pemerintah Soal Karhutla: Terjadi Tiap Tahun, Tanpa Evaluasi dan Tindakan Pencegahan

Karena itu, Slamet meminta pemerintah memperluas pendekatan penanganankarhutla, tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Perlindungan kesehatan masyarakat terdampak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi, dan penguatan langkah pencegahan harus menjadi bagian dari strategi terpadu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya