home wirausaha syariah

DPR Dorong Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pembalut

Selasa, 03 November 2026 - 09:00 WIB
DPR Dorong Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pembalut
Angota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan pembebasan PPN atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya. Menurutnya, kebutuhan menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, bukan semata-mata konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.

“Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Ia menekankan bahwa beban pengeluaran untuk produk menstruasi dapat lebih dirasakan oleh perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.

“Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin terlihat sebagai pengeluaran kecil. Namun, jika dihitung secara rutin setiap bulan dan sepanjang tahun, nilainya tentu tidak sedikit. Jangan sampai keterbatasan ekonomi membuat perempuan kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak dan higienis,” jelasnya.

Netty mendorong koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dilihat dari perspektif penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan pelindungan perempuan.

“Kita membutuhkan pembahasan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak parsial. Aspek kesehatan, pelindungan perempuan, kemampuan ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan fiskal negara harus dipertimbangkan secara bersamaan,” tegas Netty.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya