Wawancara Khusus
Prof Hermanto: Polisi harus Menangkap Pemilik Pinjol Ilegal
Mahmuda attar hussein
Senin, 15 November 2021 - 12:45 WIB
Rektor Perbanas Institute, Profesor Hermanto Siregar. Foto: istimewa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan keharaman terkait pinjaman online (pinjol). Sebab, pinjol dinilai mengandung riba atau menetapkan bunga atas nilai pinjaman, sehingga hukumnya haram.
Kendati demikian, sebagian masyarakat masih tergiur untuk menggunakan jasa pinjol karena dianggap lebih mudah mendapatkan uang sementara. Sehingga diperlukan perhatian khusus bagi pemangku kepentingan untuk memberikan aturan yang tepat.
Baca juga: Irfan Syauqi Beik : Ekonomi Syariah Perlu Tumbuh Secara Eksponensial
Lantas, bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam menyikapi hal ini? Berikut adalah wawancara khusus LANGIT7 kepada Rektor Perbanas Institute, Profesor Hermanto Siregar :
Bagaimana Anda melihat adanya fenomena pinjol. Apalagi cara penagihannya "menindas" peminjam?
Saya melihatnya dari dua sisi. Sisi masyarakat/peminjam, kebanyakan masih belum mengetahui apa itu pinjol, pinjol ilegal, dan konsekuensi terjerat pinjol ilegal. Mereka hanya berpikir dapat pinjamannya mudah tanpa tahu hukum dan konsekuensinya.
Dari sisi pinjol, diwajibkan agar menjelaskan seterang-terangnya kepada calon peminjam tentang berbagai produknya.
Kendati demikian, sebagian masyarakat masih tergiur untuk menggunakan jasa pinjol karena dianggap lebih mudah mendapatkan uang sementara. Sehingga diperlukan perhatian khusus bagi pemangku kepentingan untuk memberikan aturan yang tepat.
Baca juga: Irfan Syauqi Beik : Ekonomi Syariah Perlu Tumbuh Secara Eksponensial
Lantas, bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam menyikapi hal ini? Berikut adalah wawancara khusus LANGIT7 kepada Rektor Perbanas Institute, Profesor Hermanto Siregar :
Bagaimana Anda melihat adanya fenomena pinjol. Apalagi cara penagihannya "menindas" peminjam?
Saya melihatnya dari dua sisi. Sisi masyarakat/peminjam, kebanyakan masih belum mengetahui apa itu pinjol, pinjol ilegal, dan konsekuensi terjerat pinjol ilegal. Mereka hanya berpikir dapat pinjamannya mudah tanpa tahu hukum dan konsekuensinya.
Dari sisi pinjol, diwajibkan agar menjelaskan seterang-terangnya kepada calon peminjam tentang berbagai produknya.