LANGIT7-surabaya,- - PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas Jalan Tol Pandaan–Malang, menyampaikan penyesuaian tarif tol akan mulai berlaku Rabu, 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan–Malang.
Komitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh, yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol, untuk menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi dan kemampuan pengguna membayar tarif.
Baca juga:
Optimalkan Layanan Libur Isra Mi'raj-Imlek, Jasa Marga Operasikan 114 Gerbang Tol dan 40 Rest AreaDalam hal ini, tarif Jalan Tol Pandaan-Malang disesuaikan berdasarkan data inflasi dari periode 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengguna.
Besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan dari Pandaan (KM 58+050) sampai dengan Malang pada Jalan Tol Pandaan-Malang adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp38.000,- yang semula Rp35.500,-
Golongan II dan III: Rp57.500,- yang semula Rp53.500,-
Golongan IV dan V: Rp76.500,- yang semula Rp71.000,-
Penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP).
Selain itu penyesuaian tarif berada dalam rentang yang wajar dan telah melalui evaluasi pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Netty Renova, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
“Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia,” ungkap Netty.
Selain berfokus pada aspek teknis pengelolaan jalan tol, PT JPM juga berperan aktif dalam pengembangan kawasan sekitar jalan tol, khususnya untuk mendukung aksesibilitas pariwisata, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami senantiasa menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder, terutama dalam mendorong pengembangan kawasan sekitar serta menyediakan informasi yang memudahkan akses menuju destinasi wisata maupun kawasan industri. Kehadiran Jalan Tol Pandaan–Malang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar serta memperkuat konektivitas antarwilayah,” lanjut Netty.
Sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT JPM telah melaksanakan berbagai layanan prima baik di bidang transaksi, lalu lintas, program pemeliharaan rutin dan pengembangan infrastruktur di jalan tol maupun pada TI/TIP.
“PT JPM selalu memastikan layanan transaksi dan lalu lintas beroperasi sesuai SPM yang ditetapkan, seperti keandalan sistem transaksi di Gerbang Tol (GT), armada lalu litas yang selalu siap siaga seperti kendaraan mobile customer services (MCS), derek, dan ambulans,” ujar Netty.
Di bidang layanan preservasi atau pemeliharaan, PT JPM telah melakukan pemeliharaan rutin, periodik, dan pemeliharaan khusus seperti perkuatan lereng, pembersihan saluran irigasi dan peningkatan jalan tol. PT JPM juga telah menyiapkan tim siaga 24 jam untuk menjaga kenyamanan perjalanan pengguna jalan.
Sementara itu kesiapan layanan pada TIP di sepanjang Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang yaitu TIP KM 66 dan KM 84 arah Malang dan Surabaya mencakup pengecekan fasilitas seperti toilet, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya agar tetap berfungsi optimal.
PT JPM juga melakukan penambahan infrastruktur keselamatan di sepanjang jalan tol ruas Pandaan-Malang seperti pemasangan himbauan keselamatan, penambahan rambu Hati-hati, warning lamp, lampu strobo, rumble strip, dan rambu keselamatan lainnya sebagai upaya dalam melakukan mitigasi kecelakaan di ruas jalan tol Pandaan-Malang.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar mutu tinggi, serta menggunakan teknologi monitoring untuk mendeteksi potensi gangguan sebelum berdampak signifikan pada pengguna jalan
(ori)