logo-langit-7
logo-white
The First Modern Moslem and Independen Media in Indonesia
Tentang Kami
LANGIT7.ID adalah portal berhaluan Syariah (muslim modern) yang hadir untuk tujuan menyebarkan kebaikan kepada ummat dan tentunya untuk kepentingan Indonesia yang lebih baik. LANGIT7.ID hadir juga sebagai antitesa dari sebuah hiruk pikuk kehidupan yang cenderung negative oriented, termasuk egosentris, ego komunal dan tidak memperhatikan aspek keummatan dan ke-Indonesia-an. Menyebarkan kebaikan mungkin hanyalah sebuah pekerjaan kecil, tetapi hal yang kecil ini bisa diyakini akan memberikan dampak yang besar untuk kemaslahatan ummat dan bangsa Indonesia. Inilah peran kecil dan sederhana yang ingin dicapai LANGIT7.ID .

LANGIT7.ID lahir pada tanggal 7, bulan 7, dan jam 7 pagi (7 Juli 2021). Semua dipilih angka 7 karena LANGIT7.ID membawa syarat makna dari keagungan nama ARS, sebuah simbolisasi agama tentang level level langit (sky), di mana level langit yang tertinggi adalah level ke 7. Brand ARS (level langit ke-7), kami pilih menjadi nama portal LANGIT7.ID karena media ini akan menyebarkan kebaikan langit kepada yang ada di bumi. Jika kebaikan langit terkonek dengan apa yang ada di bumi, maka kami meyakini bahwa akan terjadi sebuah perubahan kehidupan keummatan dan ke-Indonesia-an yang lebih baik. Indonesia sebagai negara besar, yang penduduknya mayoritas muslim, tentunya menjadi potensi yang besar untuk mempercepat sebuah perubahan yang lebih baik, baik dalam kontek kemajuan pendidikan, ekonomi, kesehatan, pariwisata, dan bidang bidang lain yang menjadi penyangga kehidupan keummatan dan ke-Indonesia-an.

Karena itu, di LANGIT7.ID telah tersedia kanal: Global News, Wirausaha Syariah, Lifestyle Muslim, Wisata Halal, Edukasi & Pesantren, Masjid, Al Quran Digital, Murottal, Sosok Muslim, Sports, Home & Garden dan Community. Dua Belas kanal ini adalah tahap pertama, dan dalam waktu cepat akan terus berkembang kanal kanal baru yang akan bermanfaat bagi keummatan dan ke-Indonesia-an.

LANGIT7.ID juga memiliki event-event andalan, seperti pesantren award, masjid award, hijaber award, wirausaha muslim award, dan event-event lain yang bisa kami manage baik secara online maupun offline (*)
Management Redaksi
Dewan Redaksi
KH Cholil Nafis
CEO
Alam Nursalam
Kontributor
Muhajirin
Admin & Media Sosial
Alexandra
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 45, dan deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media ciber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan kemerdekaan pers,
Media ciber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara professional, memenuhi fungsi, hak, kewajibannya sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media ciber dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media ciber sebagai berikut;

  1. Ruang Lingkup
    1. Media ciber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (user Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media ciber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media ciber. Misalnya blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  1. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat;
      1. Berita benar benar mengandung kepentingan public yang bersifat mendesak.
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber berita yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c) media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media Ciber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No 40 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media Ciber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua isi buatan pengguna. Ketentuan mengenai log in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media ciber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna yang dipublikasikan;
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjuran tindajkan kekerasan.
      3. Tidak memuat isi yang bernuansa diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan Bahasa, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
    4. Media ciber memeiliki kewenangan mutlak untuk mengedit, atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir (. C )
    5. Media ciber wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir ( c ). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media ciber wajib menyunting, menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir ( c ) sesegera mungkin secara proporsional selambat lambatnya 2x24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media ciber yang telah memenuhi ketentuan pada butir ( a) (b), (c ) dan ( f) tidak dibebani tanggungjawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir ( c).
    8. Media ciber bertanggungjawab atas isi buatan pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f ).
  1. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab.
    1. Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dana tau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi dana tau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media ciber tertentu disebarluaskan media ciber lain, maka;
      1. Tanggungjawab media ciber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media ciber tersebut atau media ciber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media ciber juga harus dilakukan media ciber lain yang mengutip berita dari media ciber yang dikoreksi itu.
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media ciber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media ciber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggungjawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan UU Pers media ciber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  1. Pencabutan berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media ciber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada public.
  1. Iklan
    1. Media ciber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan
    2. Setiap berita /artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  1. Hak Cipta
  2. Media ciber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
  1. Pencantuman Pedoman
  2. Media ciber wajib mencantumkan pedoman pemberitaan media ciber ini di medianya secara terang dan jelas.
  1. Sengketa
  2. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pemberitaan media ciber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
Disclaimer
Jika Anda memilih untuk mengakses dan menggunakan LANGIT7.ID, maka Anda telah menyetujui dan memahami semua ketentuan di bawah ini :

  1. LANGIT7.ID tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (email, SMS, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga sebelumnya.
  2. LANGIT7.ID berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
  3. Data dan/atau informasi yang tersedia di LANGIT7.ID hanya sebagai rujukan/referensi dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, LANGIT7.ID dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan LANGIT7.ID.
  4. LANGIT7.ID menyediakan link ke situs lain, link tersebut tidak menunjukkan bahwa LANGIT7.ID menyetujui situs pihak lain tersebut. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa LANGIT7.ID tidak bertanggung jawab atas isi atau materi lain yang ada pada situs pihak lain tersebut. Setiap perjanjian dan transaksi antara Anda dan pengiklan yang ada di LANGIT7.ID adalah antara Anda dan pengiklan. Anda mengetahui dan setuju bahwa LANGIT7.ID tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara Anda dengan pengiklan.
  5. Seluruh informasi yang dimuat di LANGIT7.ID berupa teks, foto/gambar, video, suara, grafis, dan infografis, menjadi hak cipta LANGIT7.ID.
Hak Jawab
Dewan pers dan masyarakat pers telah mengesahkan pedoman pemberitaan media ciber. Jika ada berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik atau pedoman pemberitaan media ciber, silakan gunakan hak jawab dan mengadu langsung ke redaksi langit7.id (link kontak). Bila Anda tidak mendapat pelayanan semestinya, silakan mengadu ke Dewan Pers.
Kontak Kami
Pembaca yang terhormat, kami mengharapkan partisipasi Anda dalam memberi masukan, saran, serta kritik yang membangun agar kami bisa lebih baik dalam menyediakan informasi serta fitur-fitur yang berguna bagi pembaca di hari-hari mendatang.

Silakan menghubungi kami:
alamat
Alamat:
PT Langit Tujuh Sejahtera
Gedung Apartemen Semanggi, Unit No.01-07 Lantai 1 Jalan Gatot Subroto No.53B Jakarta Pusat
mail
E-mail :
hello@langit7.id
call
Telepon
0811-1256-7777