Mengenal Cakupan Kawasan Industri Halal
Mahmuda attar hussein
Senin, 26 Juli 2021 - 19:45 WIB
Ilustrasi cakupan kawasan industri halal. Foto: Langit7/antara
Direktur Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Arief Adhi Sanjaya mengatakan salah satru kriteria kawasan industri halal adalah seluruh area atau kawasan yang dialokasikan untuk urusan industri yang menghasilkan produk halal.
Tidak hanya itu, cakupannya tidak berarti keseluruhan dari sebuah kawasan. Jika memang tidak memungkinkan kawasan secara keseluruhan, sebagian area zonasi yang berupa hamparan untuk mendukung perusahaan industri yang menghasilkan produk halal juga bisa dikatakan sebagai kawasan industri halal.
“Kedua kriteria ini tidak cukup tanpa dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang secara fungsi dan lokasinya terintegrasi dan mendukung perusahaan industri yang menghasilkan produk halal,” ujar Arief dalam acara Kawasan Industri Halal sebagai Penguat Rantai Nilai Halal, Senin (26/7).
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini menyebut, kawasan halal itu termasuk juga dengan pengelolaan air, kantor pengelola, tim manajemen, dan dokumentasi sistem manajemen halal, serta lembaga dan laboratorium halal. Kriteria ini mengacu kepada persyaratan izin usaha untuk kawasan industri, juga masterplan untuk mengembangkan potensi industri halal.
“Ini berlaku bagi perusahaan yang memang membangun industri dari nol, dari hamparan kosong, masterplannya ada di situ. Tapi kalau kita melihat ada beberapa industri yang sudah jadi, mungkin bisa melakukan pembangunan dari yang sudah ada, dan melakukan remasterplan dari situ,” jelasnya.
Dalam membangun kawasan industri halal, tidak hanya mencakup pendanaan, operasional, dan logistik, tapi juga semua hal yang berkaitan dengan ekosistem halal. Sehingga diperlukan kolaborasi dan koordinasi yang baik dari stakeholder yang ada.
Selain itu, perlu peranan pemerintah, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), MES, dewan syariah nasional, dan Kementerian Perindustrian dalam pembangungan kawasan industri halal ini. Sementara kaitannya dengan pengoperasian, diperlukan peranan penting dari sumber daya manusia (SDM) yang ada, sehingga menjamin halalnya sebuah produk yang dihasilkan.
Tidak hanya itu, cakupannya tidak berarti keseluruhan dari sebuah kawasan. Jika memang tidak memungkinkan kawasan secara keseluruhan, sebagian area zonasi yang berupa hamparan untuk mendukung perusahaan industri yang menghasilkan produk halal juga bisa dikatakan sebagai kawasan industri halal.
“Kedua kriteria ini tidak cukup tanpa dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang secara fungsi dan lokasinya terintegrasi dan mendukung perusahaan industri yang menghasilkan produk halal,” ujar Arief dalam acara Kawasan Industri Halal sebagai Penguat Rantai Nilai Halal, Senin (26/7).
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini menyebut, kawasan halal itu termasuk juga dengan pengelolaan air, kantor pengelola, tim manajemen, dan dokumentasi sistem manajemen halal, serta lembaga dan laboratorium halal. Kriteria ini mengacu kepada persyaratan izin usaha untuk kawasan industri, juga masterplan untuk mengembangkan potensi industri halal.
“Ini berlaku bagi perusahaan yang memang membangun industri dari nol, dari hamparan kosong, masterplannya ada di situ. Tapi kalau kita melihat ada beberapa industri yang sudah jadi, mungkin bisa melakukan pembangunan dari yang sudah ada, dan melakukan remasterplan dari situ,” jelasnya.
Dalam membangun kawasan industri halal, tidak hanya mencakup pendanaan, operasional, dan logistik, tapi juga semua hal yang berkaitan dengan ekosistem halal. Sehingga diperlukan kolaborasi dan koordinasi yang baik dari stakeholder yang ada.
Selain itu, perlu peranan pemerintah, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), MES, dewan syariah nasional, dan Kementerian Perindustrian dalam pembangungan kawasan industri halal ini. Sementara kaitannya dengan pengoperasian, diperlukan peranan penting dari sumber daya manusia (SDM) yang ada, sehingga menjamin halalnya sebuah produk yang dihasilkan.